Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Kejaksaan Agung mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai aturan penghitungan kerugian negara dalam penanganan kasus korupsi. Surat bernomor B-1391/F/Fjp 04/2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah atas nama Jaksa Agung itu merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa SE tersebut SE itu diterbitkan agar seluruh jajaran kejaksaan memiliki pemahaman yang sama dan tidak menafsirkan putusan MK secara sepotong-sepotong.
Pasalnya, putusan MK yang menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang secara konstitusional untuk menghitung kerugian negara, sebagaimana mandat Pasal 23E Ayat (1) UUD 1945 telah memicu polemik dan perbedaan tafsir.
“Kita sudah ada Surat Edaran juga ke daerah daerah, pengingat kan tidak semua bisa itu (menafsirkan sendiri). MK itu, baca secara utuh putusan MK-nya. Tidak parsial seperti ada itu di pertimbangan pertimbangan MK, nggak saklek seperti itu,” kata dia kepada wartawan, (14/5/2026).
“(BPKP) masih bisa, masih bisa,” lanjutnya, menegaskan bahwa kerja sama dengan BPKP untuk penghitungan potensi kerugian negara dalam penegakan hukum masih bisa dilakukan.
Anang juga menegaskan pentingnya untuk tidak hanya mengacu pada informasi informasi dari media sosial dalam menafsirkan putusan MK.
“Baca saja secara utuh (putusannya). Teman-teman jangan baca di TikTok yang hanya sekilas, tapi baca putusan MK secara utuh. Di situ ada, masih bisa menggunakan (lembaga lain selain BPK),” ujar dia.
Wonk Alit/SRC




