BANDUNG. Suararadarcakrabuana.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memutuskan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 Jawa Barat pada Rabu (24/12/2025).kemarin Seluruh usulan kenaikan UMK dari kota/kabupaten dipastikan sudah diterima oleh pemerintah provinsi.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, UMK yang telah diputuskan tersebut merupakan jalan tengah, karena dihitung sesuai dengan formulasi dari pemerintah pusat. Meski begitu, baik pengusaha dan buruh tetap memiliki penilaian masing-masing.
“Kalau dalam pandangan saya ideal, tapi kalau dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal. Kalau pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah, kan itu biasa,” kata Dedi, dikutip Kamis (25/12/2025).
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, keputusan UMK 2026 Jabar diambil berdasarkan usulan dari kabupaten dan kota. Artinya, Pemprov Jabar menerima semua usulan besaran UMK.
“Kalau di kabupaten kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati wali kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi tidak ada yang diubah,” kata Kim.
Sementara, mengenai Kota Depok yang sebelumnya mengusulkan tiga rekomendasi UMK, Kim memastikan, Pemprov Jabar mengambil usulan dari Pemerintah Kota Depok, bukan dari usulan buruh dan juga pengusaha.
“Nah, itu nanti diambil ya karena kalau di SP (Serikat Pekerja) itu kan cenderung tinggi, kemudian APINDO pasti rendah. Jadi kita ambil usulan dari pemerintah. Hanya Depok saja yang tiga angka, yang lainnya satu angka,” jelas Kim.
Berdasarkan data usulan UMK sebelumnya, ada beberapa daerah yang memiliki UMK paling kecil yaitu Banjar dan pangandaran. Kim pun memastikan angka tersebut benar adanya.
“Sebenarnya kalau dari UMK-nya kenaikan yang paling kecil itu, Banjar termasuk tiga ter terbawah sama Pangandaran,” jelasnya
Berikut daftar UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar:
1. Kota Bekasi : Rp 5.992,931.93
2. Kabupaten Karawang : Rp 5.886.852,34
3. Kabupaten Bekasi Rp 5.938,885.00
4. Kabupaten Purwakarta Rp 5.052,856.00
5. Kabupaten Subang Rp 3.737,482.00
6. Kota Depok Rp 5.522,662.00
7. Kota Bogor Rp 5.437,203.00
8. Kabupaten Bogor Rp 5.161,769.00
9. Kabupaten Sukabumi Rp 3.893,201.00
10. Kabupaten Cianjur Rp 3.338,359.18
11. Kota Sukabumi Rp 3.192,807.00
12. Kota Bandung Rp 4.737,678.00
13. Kota Cimahi Rp 4.090,568.00
14. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.990,428.00
15. Kabupaten Sumedang Rp 3.949,855.36
16. Kabupaten Bandung Rp 3.972,202.00
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.910,254.00
18. Kota Cirebon Rp 2.878,646.00
19. Kabupaten Cirebon Rp 2.880,797.86
20. Kabupaten Majalengka Rp 2.595,368.00
21. Kabupaten Kuningan Rp 2.369,379.27
22. Kota Tasikmalaya Rp 2.980,336.00
23. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.871,874.00
24. Kabupaten Garut Rp 2.472,227.00
25. Kabupaten Ciamis Rp 2.373,643.46
26. Kabupaten Pangandaran Rp 2.351,250.00
27. Kota Banjar Rp 2.361,777.09
(Ripah/RS,SH )




