Daftar UMK Kabupaten/ Kota Sejawa Barat 2026

BANDUNG. Suararadarcakrabuana.com  – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memutuskan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 Jawa Barat pada Rabu (24/12/2025).kemarin  Seluruh usulan kenaikan UMK dari kota/kabupaten dipastikan sudah diterima oleh pemerintah provinsi.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, UMK yang telah diputuskan tersebut merupakan jalan tengah, karena dihitung sesuai dengan formulasi dari pemerintah pusat. Meski begitu, baik pengusaha dan buruh tetap memiliki penilaian masing-masing.

“Kalau dalam pandangan saya ideal, tapi kalau dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal. Kalau pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah, kan itu biasa,” kata Dedi, dikutip Kamis (25/12/2025).

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, keputusan UMK 2026 Jabar diambil berdasarkan usulan dari kabupaten dan kota. Artinya, Pemprov Jabar menerima semua usulan besaran UMK.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kdm-larang-pesta-kembang-api-dmalam-tahun-baru-2026/

“Kalau di kabupaten kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati wali kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi tidak ada yang diubah,” kata Kim.

Sementara, mengenai Kota Depok yang sebelumnya mengusulkan tiga rekomendasi UMK, Kim memastikan, Pemprov Jabar mengambil usulan dari Pemerintah Kota Depok, bukan dari usulan buruh dan juga pengusaha.

“Nah, itu nanti diambil ya karena kalau di SP (Serikat Pekerja) itu kan cenderung tinggi, kemudian APINDO pasti rendah. Jadi kita ambil usulan dari pemerintah. Hanya Depok saja yang tiga angka, yang lainnya satu angka,” jelas Kim.

Berdasarkan data usulan UMK sebelumnya, ada beberapa daerah yang memiliki UMK paling kecil yaitu Banjar dan pangandaran. Kim pun memastikan angka tersebut benar adanya.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kdm-larang-pesta-kembang-api-dmalam-tahun-baru-2026/

“Sebenarnya kalau dari UMK-nya kenaikan yang paling kecil itu, Banjar termasuk tiga ter terbawah sama Pangandaran,” jelasnya

Berikut daftar UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar:

1. Kota Bekasi : Rp 5.992,931.93

2. Kabupaten Karawang : Rp 5.886.852,34

3. Kabupaten Bekasi  Rp 5.938,885.00

4. Kabupaten Purwakarta Rp 5.052,856.00

5. Kabupaten Subang  Rp 3.737,482.00

6. Kota Depok  Rp 5.522,662.00

7. Kota Bogor  Rp 5.437,203.00

8. Kabupaten Bogor  Rp 5.161,769.00

9. Kabupaten Sukabumi  Rp 3.893,201.00

10. Kabupaten Cianjur  Rp 3.338,359.18

11. Kota Sukabumi  Rp 3.192,807.00

12. Kota Bandung  Rp 4.737,678.00

13. Kota Cimahi  Rp 4.090,568.00

14. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.990,428.00

15. Kabupaten Sumedang  Rp 3.949,855.36

16. Kabupaten Bandung  Rp 3.972,202.00

17. Kabupaten Indramayu  Rp 2.910,254.00

18. Kota Cirebon  Rp 2.878,646.00

19. Kabupaten Cirebon  Rp 2.880,797.86

20. Kabupaten Majalengka  Rp 2.595,368.00

21. Kabupaten Kuningan  Rp 2.369,379.27

22. Kota Tasikmalaya Rp 2.980,336.00

23. Kabupaten Tasikmalaya  Rp 2.871,874.00

24. Kabupaten Garut Rp 2.472,227.00

25. Kabupaten Ciamis  Rp 2.373,643.46

26. Kabupaten Pangandaran  Rp 2.351,250.00

27. Kota Banjar  Rp 2.361,777.09

(Ripah/RS,SH )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!