JAKARTA, Suararadarcakrabuana.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kutai Kartanegara pada Selasa (10/3/2026).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Japto Soerjosoemarno tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.00 WIB dengan mengenakan kemeja batik berlapis jaket hitam bersama beberapa orang.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi JP (Japto Soerjosoemarno) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar, untuk tersangka korporasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa.
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (AKN); PT Alamjaya Barapratama (ABP) dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Restitusi Pajak Artikel Kompas.id Ketiga perusahaan itu diduga menerima gratifikasi bersama Rita Widyasari. Dalam kasus ini, Rita diduga mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batu bara.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.
“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” kata Asep
Asep menuturkan, uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik. Rita merupakan kepala daerah yang turut menyuap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju. Ia saat ini menjadi terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.
Wonk Alit / SRC




