Daftar UMP 2026 Seluruh Indonesia, Berlaku Hari Ini

JAKARTA. Suararadarcakrabuana.com — Besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang telah ditetapkan gubernur di masing-masing daerah akan secara resmi berlaku pada hari ini, Kamis (1/1/2026).

Sebelumnya, sebanyak 36 dari 38 gubernur telah secara resmi mengumumkan besaran UMP sebagaimana tenggat yang ditetapkan pemerintah pusat pada Rabu (24/12/2025) lalu. Dua provinsi yang belum secara resmi memberikan pengumuman UMP 2026 adalah Aceh dan Papua Pegunungan.

Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa Aceh akan kembali menggunakan besaran UMP 2025 yang sebesar Rp3.685.616 untuk tahun ini.

Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri, mengingat pemulihan atas situasi bencana yang melanda wilayah tersebut beberapa waktu

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/dedi-mulyadi-janji-revisi-umsk-2026-jabar/

“Hanya Aceh yang pakai UMP 2025 [untuk tahun depan],” kata Inda

Sementara itu, Papua Pegunungan dikabarkan tengah menunggu surat keputusan Gubernur Papua Pegunungan John Tabo, dan akan secara resmi mengumumkan besaran UMP 2026 pada Januari ini.

Kendati demikian, berdasarkan data rekap UMP 2026 yang diterima Bisnis, UMP Papua Pegunungan 2026 disepakati sebesar Rp4.508.714. Besaran ini naik sekitar 5,2% dari UMP tahun sebelumnya yang senilai Rp4.285.850. Di luar dua provinsi tersebut,

Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa memutuskan bahwa besaran UMP 2026 Papua Tengah tidak naik dari sebelumnya, alias tetap sebesar Rp4.285.848.

Dengan demikian, dari 38 provinsi di Tanah Air, DKI Jakarta menjadi daerah dengan nilai UMP 2026 tertinggi sebesar Rp5.729.876. Sementara itu, besaran UMP 2026 Jawa Barat yang senilai Rp2.317.601 menjadi yang terendah.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/ump-2026-terendah-jawa-barat-nomor-1-dari-5-provinsi/

Berikut daftar UMP 2026 di seluruh provinsi Indonesia:

  • DKI Jakarta: Rp5.729.876, naik 6,17%
  • Papua Pegunungan: Rp4.508.714, naik 5,2% (belum diumumkan)
  • Papua Selatan: Rp4.508.100, naik 5,19%
  • Papua: Rp4.436.283, naik 3,51%
  • Papua Tengah: Rp4.285.848 (tetap)
  • Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.035.000, naik 4,09%
  • Sulawesi Utara: Rp4.002.630, naik 6,02%
  • Sumatra Selatan: Rp3.942.963, naik 7,1%
  • Sulawesi Selatan: Rp3.921.088, naik 7,21%
  • Kepulauan Riau:  Rp3.879.520, naik 7,06
  • Papua Barat: Rp3.841.000, naik 6,25%
  • Riau: Rp3.780.495, naik 7,74%
  • Kalimantan Utara: Rp3.775.243, naik 5,45%
  • Papua Barat Daya: Rp3.766.000, naik 4,2%
  • Kalimantan Timur: Rp3.762.431, naik 5,12%
  • Kalimantan Selatan: Rp3.725.000, naik 6,54%
  • Kalimantan Tengah: Rp3.686.138, naik 6,12%
  • Aceh: Rp3.685.616 (tetap)
  • Maluku Utara: Rp3.510.240, naik 3%
  • Jambi: Rp3.471.497, naik 7,32%
  • Gorontalo: Rp3.405.144, naik 5,69%
  • Maluku: Rp3.334.490, naik 6,14%
  • Sulawesi Barat: Rp3.315.934, naik 6,81%
  • Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496, naik 7,58%
  • Sumatra Utara: Rp3.228.949, naik 7,9%
  • Bali: Rp3.207.459, naik 7,04%
  • Sumatra Barat: Rp3.182.955, naik 6,3%
  • Sulawesi Tengah: Rp3.179.565, naik 9,08%
  • Banten: Rp3.100.881, naik 6,74%
  • Kalimantan Barat: Rp3.054.552, naik 6,12%
  • Lampung: Rp3.047.734, naik 5,35%
  • Bengkulu: Rp2.827.250, naik 5,89%
  • Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.673.861, naik 2,73%
  • Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.455.898, naik 5,45%
  • Jawa Timur: Rp2.446.881, naik 6,11%
  • DI Yogyakarta (Jogja): Rp2.417.495, naik 6,78%
  • Jawa Tengah: Rp2.327.386, naik 7,28%
  • Jawa Barat: Rp2.317.601, naik 5,77%

Wonk Alit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!