Cirebon. Suararadarcakrabuana.com – Viral nya PPATK membuat kebijakan pemblokiran rekening Bank pasif menciptakan polemik dan kegaduhan publik.
Menurut Ketua AWPI DPC Kabupaten Cirebon Rakhmat Sugianto,SH, kebijakan yang diambil oleh ketua PPATK sangat keliru dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
” Dampak dari pemblokiran rekening tersebut sangat lah buruk sekali, terutama bagi mereka para pengusaha kecil, Buruh dan masyarakat kecil menabung tidak bisa mengambil uang untuk keperluan keluarga nya. Kami banyak temui dibeberapa daerah, karena pemblokiran mereka tak bisa ambil gaji untuk kebutuhan keluarga dengan adanya polemik ini Saya minta kepada Presiden agar mengevaluasi dan tindak tegas Ketua PPATK.” Ungkap Ketua AWPI DPC Cirebon (2/8/2025).
Selain itu Ketua AWPI DPC Cirebon menganggap kebijakan PPATK sangat lah merugikan konsumen, karena dalam pemblokiran atau pembekuan Rekening tanpa konfirmasi dulu dengan pemilik rekening (Konsumen)
“Pembekuan ataupun penutupan harus persetujuan dari pemilik rekening. Tanpa persetujuan konsumen, PPATK melakukan hal yang ilegal,” Ujar Ketua AWPI DPC Cirebon. (2/8/2025)
Berdasarkan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). menurutnya ada aturan yang memperbolehkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir rekening yang terindikasi ada transaksi mencurigakan.
“Tapi itu bukan ranah PPATK. Itu yang harus dipahami oleh PPATK terkait hak warga negara,” ujar Ketua AWPI DPC Cirebon
Ketua AWPI DPC Kabupaten Cirebon pun menuturkan bahwa PPATK juga harus memeriksa dulu apakah rekening memang digunakan untuk hal yang negatif. Karena ada beberapa alasan yang menyebabkan rekening tak aktif. Misalnya, pemiliknya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sehingga tak ada transaksi.
Konsumen juga menanggung kerugian biaya yang ditimbulkan dari adanya pemblokiran rekening ini. Ada biaya transportasi termasuk parkir dan waktu yang harus dikeluarkan oleh konsumen untuk mengambil kembali haknya.
Belum lagi biaya tak langsung ditimbulkan dari transaksi yang tertunda akibat tindakan ini.
Oleh sebab itu ketua AWPI DPC Cirebon mengatakan pembekuan rekening dormant seharusnya dihentikan karena hanya merugikan masyarakat maka sudah sewajarnya harus dicabut.
“Rekening itu hak nasabah sebagai konsumen, bukan hak dari PPATK,” pungkasnya Ketua AWPI DPC Cirebon.( 2/8/2025)
RED.




