Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Tersangka Demo Rusuh di Jakarta

Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 orang tersangka yang diduga melakukan kerusuhan saat demo di Jakarta pada Agustus 2025. Sebelumnya, kepolisian menetapkan ada 38 tersangka, atau bertambah lima orang.

Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan di empat tempat kejadian perkara (TKP).

“Ada 43 tersangka yang sudah kami tetapkan atas dugaan rangkaian tindak anarkis,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis malam, 4 September 2025.

Dari 43 orang tersebut, sebanyak 42 di antaranya adalah orang dewasa, dan satu anak di bawah usia 18 tahun. Polda Metro Jaya membagi 43 orang tersebut ke dalam dua klaster. Kelompok atau klaster pertama adalah mereka yang diduga melakukan penghasutan agar orang lain mengikuti demonstrasi.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kasus-satu-keluarga-tewas-polres-indramayu-periksa-11-saksi/

“Yang melakukan penghasutan ada enam tersangka, dan semuanya telah ditahan,” ujar Ade Ary.

Sementara itu, klaster kedua adalah mereka yang diduga melakukan perusakan atau vandalisme terhadap bangunan, fasilitas umum, kendaraan, serta melawan petugas.

Sebanyak 38 dari total 43 tersangka telah ditahan, sementara satu orang masih berstatus dicari atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Satu orang ditahan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, dua tersangka diminta untuk wajib lapor, dan satu orang anak tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Polisi telah membekuk enam orang tersangka penghasutan kerusuhan dalam demonstrasi di Jakarta. Mereka adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan lima orang lainnya.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/polres-indramayu-tangkap-58-diduga-pelaku-perusuhan/

Polisi menemukan bahwa mereka terhubung dengan akun-akun di media sosial yang mengunggah ajakan untuk berdemonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025 yang lalu.

Keenam tersangka adalah Delpedro, aktivis Syahdan Husein dari gerakan Gejayan Memanggil, mahasiswa Universitas Riau (Unri) dan pegiat media sosial, Khariq Anhar, staf Lokataru bernama Muzaffar Salim, serta dua orang lain berinisial RAP dan FL.

Salah satu unggahan yang dijadikan barang bukti oleh polisi adalah milik akun @lokataru_foundation. Unggahan tersebut merupakan foto yang memuat informasi tentang posko aduan bagi pelajar yang ingin mengikuti demonstrasi pada 28 Agustus 2025.

Pada foto tersebut bertuliskan “Anda pelajar? Ingin demo? Sudah demo? Diancam sanksi? Atau sudah disanksi? Kita lawan bareng! #jangantakut” Di dalam unggahan tersebut juga tertera nomor hotline yang bisa dihubungi oleh pelajar yang ingin mengadukan sanksi yang mereka terima karena berunjuk rasa.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/perusuh-tak-dikenal-provokasi-demo-di-dprd-jabar-lempar-bom-molotov/

Polda Metro Jaya menilai unggahan tersebut dan unggahan-unggahan lainnya sebagai hasutan.

“Ada akun-akun yang mencoba memberikan semangat bahwa anak-anak ini boleh datang ke lapangan, boleh melakukan aksi dan akan dilindungi,” kata Ade Ary Syam Indradi.

Selain itu, polisi juga menemukan tata cara pembuatan bom Molotov yang disebar lewat grup-grup WhatsApp. Tata cara pembuatan bom Molotov tersebut terkait dengan tersangka berinisial RAP.

Keenam tersangka dikenakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Redaksi ; RS,SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!