Polres Indramayu Tangkap 58 Diduga pelaku Perusuhan

INDRAMAYU. Suararadarcakrabuana.com  – Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap 58 orang diduga perusuh Mereka diduga kuat hendak melakukan tindakan anarkis dengan membawa Bom Molotov di daerah tersebut. Namun, dicegah aparat keamanan yang melakukan patroli gabungan.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan patroli gabungan ini melibatkan unsur kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah yang dilakukan di sejumlah titik rawan.

“Dari hasil patroli sejak siang hingga malam, kami telah mengamankan 58 orang, terdiri atas 31 orang dewasa dan 25 pelajar,” katanya di Indramayu, Senin (1/9) malam.

Baca Juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/pelaku-pembunuhan-gadis-indramayu-tertangkap-di-ntb/

Dia menyebutkan, sebanyak 53 orang yang diamankan tercatat berasal dari Indramayu, sementara lima lainnya merupakan warga Kabupaten Cirebon.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, mereka diduga berencana memanfaatkan momentum unjuk rasa untuk melancarkan provokasi serta tindakan anarkis yang dapat menimbulkan kerusuhan.

Pihaknya pun sudah menelusuri percakapan digital, yang berisi ajakan untuk melakukan aksi di luar ketentuan hukum.

“Modusnya mereka menerima informasi, melalui media sosial untuk bersama-sama masuk ke dalam rombongan, lalu ke kegiatan unjuk rasa, kemudian melakukan tindakan anarkis,” katanya.

Baca Juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/tragis-tkw-asal-indramayu-9-tahun-di-singapura-pulang-depresi/

Fajar mengatakan, polisi yang melakukan penggeledahan menemukan barang-barang yang mencurigakan, yakni lima bom molotov yang mudah terbakar, enam bilah senjata tajam, dua botol minuman keras, satu kembang api, dua cat semprot, dan tiga gulungan benang layangan.

Menurutnya, bom molotov diduga akan dipakai menyerang institusi, cat semprot digunakan dalam pembuatan vandalisme serta benang layangan untuk menjerat petugas.

“Barang-barang tersebut diduga akan digunakan untuk tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Dia memastikan penyidik saat ini masih mendalami, kemungkinan pasal yang diterapkan terhadap para terduga pelaku.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kapolresta-cirebon-mendapatkan-penghargaan-dari-umc/

“Kami dalami apakah bisa dikenakan pasal 406 atau 170 KUHP, atau pasal dalam Undang-Undang Darurat karena ada temuan bom molotov dan senjata tajam,” katanya.

Kapolres menambahkan langkah pengamanan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi agar situasi di Indramayu tetap kondusif.

Dia mengingatkan masyarakat agar menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib, serta tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain.

“Kami imbau agar pelaksanaan demokrasi dilakukan dengan penuh tanggung jawab serta tidak diwarnai tindakan melanggar hukum,” pungkasnya.

Redaksi ; RS,SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!