Tragis TKW Asal Indramayu 9 Tahun Di Singapura Pulang Depresi

Jakarta. Suararadarcakrabuana.com –  Baru-baru Viral di medsos terkait Nasib TKW perempuan bernama Lusita berusia 28 tahun asal Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Ia selama sembilan tahun bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Singapura.

Namun, perjalanan perantauannya tidak berakhir bahagia. Lusita dipulangkan dalam kondisi depresi ringan dan hanya menerima gaji sebesar 1.000 Dolar Singapura (sekitar Rp12 juta) dari majikannya di Singapura..

Kisah Lusita dimulai pada tahun 2016, saat ia berangkat ke Singapura melalui perusahaan penyalur tenaga kerja di Jakarta Barat. Namun, ada kejanggalan sejak awal: usia Lusita dimanipulasi lima tahun lebih tua dari usia sebenarnya agar memenuhi syarat penempatan kerja di luar negeri.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-tahan-4-tersangka-korupsi-pengurusan-tka-di-kemnaker/

Setibanya di Singapura, Lusita ditempatkan sebagai ART di rumah majikan. Selama sembilan tahun, ia hidup dalam keterbatasan komunikasi dengan keluarga. Setiap bulan, majikan memaksa Lusita untuk menandatangani kuitansi penerimaan gaji, namun kenyataannya, uang tersebut tidak pernah diberikan.

Kondisi Lusita semakin memprihatinkan pada Maret 2025, ketika keluarganya meminta gaji Lusita untuk membantu biaya sekolah adiknya. Namun, majikan hanya memberikan 1.000 Dolar Singapura, jauh dari jumlah yang seharusnya diterima Lusita.

Pada Juli 2025, Lusita dibawa ke rumah sakit jiwa dalam keadaan tidak sadarkan diri oleh orang kepercayaan majikan. Ia dirawat selama satu bulan tanpa penjelasan yang jelas mengenai kondisinya.

Setelah perawatan, Lusita dipulangkan ke Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 14 Agustus 2025. Pihak imigrasi kemudian menghubungi keluarganya untuk menjemput.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/bayi-dijual-ke-singapura-paling-banyak-dari-kabupaten-bandung/

Saat itu, Lusita masih mengalami depresi ringan akibat tekanan fisik dan psikis yang dialami selama bekerja di Singapura.

Kasus Lusita menjadi sorotan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Indramayu. Ketua DPC SBMI Indramayu, Akhmad Jaenuri, menduga bahwa Lusita menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ia juga menyebutkan bahwa banyak pekerja migran asal Indramayu yang menghadapi praktik serupa, seperti upah tidak dibayar, identitas dipalsukan, hingga diperlakukan tidak manusiawi.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/wamenaker-ott-kpk-pemerasan-pengurusan-sertifikasi-k3/

SBMI Indramayu telah berkoordinasi dengan jaringan di Singapura untuk membantu melaporkan majikan dan agensi ke Ministry of Manpower (MOM) Singapura.

Selain itu, mereka juga akan mengadukan masalah ini ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) maupun Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.

RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!