Jakarts. Suararadarcakrabuana.com – Fakta baru terungkap dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan, pada Kamis, 21 Agustus 2025. Kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah informasi mengenai aliran uang miliaran rupiah untuk “upah tutup mulut” terkuak.
Selain Wamennaker Immanuel Ebenezer, dua orang perwakilan PT KEM Indonesia, yakni Temurila dan Mika Mahfud, juga terseret dalam OTT tersebut. Menurut informasi yang dihimpun.
Noel, yang kini terancam terkena reshuffle oleh Presiden RI Prabowo Subianto, menerima uang suap secara rutin mencapai Rp 3 miliar sebagai upah tutup mulut. Praktik ini tidak hanya dilakukan dari satu perusahaan, tetapi terjadi di berbagai perusahaan sejak tahun 2019.
OTT yang digelar Rabu malam, 20 Agustus 2025, berhasil menangkap sejumlah pejabat dan pihak terkait, antara lain:
1. Irvian Bobby Mahendra, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022-2025)
2. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022-sekarang)
3. Subhan, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 (2020-2025)
4. Anitasari Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020-sekarang)
5. Immanuel Ebenezer Gerungan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI (2024-2029)
6. Fahrurosi, Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025-sekarang)
7. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan (2021-Februari 2025)
8. Sekarsari Karika Putri, Subkoordinator
9. Supriadi, Koordinator
10. Temurila, perwakilan PT KEM Indonesia
11. Mika Mahfud, perwakilan PT KEM
Kasus ini menyoroti praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan yang melibatkan pejabat tinggi kementerian serta pihak swasta. KPK juga menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen keuangan dan aset terkait aliran dana, untuk memperkuat proses penyidikan.
Masyarakat diimbau mengikuti perkembangan kasus ini karena implikasinya yang besar terhadap integritas pejabat publik dan tata kelola pemerintahan. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak agar mematuhi hukum dan aturan yang berlaku dalam hubungan bisnis dan birokrasi.
Redaksi : RS,SH




