Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pembobolan Rumah

Cirebon l. Suararadarcakrabuana.com  – jajaran kepolisian Kabupaten Cirebon. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon kembali mencatatkan keberhasilan dalam mengungkap tindak kejahatan. Kali ini, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial LA (37 tahun), yang sebelumnya masuk dalam daftar buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian dengan pemberatan.

Penangkapan ini merupakan salah satu hasil nyata dari pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 yang sedang digencarkan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tersangka LA berhasil diamankan di kediamannya yang berlokasi di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 29 Mei 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, oleh tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit Tekab Satreskrim Polresta Cirebon, Ipda Roni Cainudin, S.H.

Kepala Polresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., saat memberikan keterangan pada Senin, 1 Juni 2026, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari peristiwa pembobolan rumah yang terjadi pada Senin, 21 April 2025 silam.

Saat itu, rumah milik korban bernama Tuti Angraeni yang bertempat tinggal di Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, menjadi sasaran aksi kejahatan.

Dalam peristiwa tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor merek Honda Vario serta sebuah telepon genggam milik korban. Kerugian materi yang dialami korban akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai angka Rp21.800.000,-.

“Sebelumnya, satu rekan pelaku yang berinisial YS (26 tahun) sudah lebih dulu berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus dan penyelidikan yang mendalam terhadap keberadaan DPO, tim di lapangan akhirnya mendapatkan informasi akurat bahwa tersangka LA berada di rumahnya. Kami pun segera bergerak dan langsung melakukan penangkapan,” ungkap Kombes Pol Imara Utama.

Dari hasil pemeriksaan 2dan keterangan yang diperoleh, diketahui modus operandi yang digunakan para pelaku saat beraksi sangat memanfaatkan kelalaian korban. Saat itu, pelaku memanfaatkan kondisi pintu rumah korban yang ternyata hanya diikat menggunakan seutas tali saja.

Tanpa kesulitan berarti, pelaku masuk ke dalam rumah, mengambil kunci kontak kendaraan yang kebetulan diletakkan di dekat jendela, serta menggasak tas yang berisi telepon genggam milik korban. Setelah mendapatkan barang incaran, pelaku kemudian membawa lari sepeda motor yang terparkir di dalam halaman rumah.

Berkat ketelitian dan kerja keras tim penyidik, dari pengungkapan kasus pencurian ini pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat krusial.

Barang bukti yang disita antara lain: satu unit telepon genggam yang disita dari tersangka LA, sepeda motor yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan, satu unit telepon genggam beserta kotak kemasannya yang merupakan milik korban, dua buah tas selempang, satu set kunci Y beserta anak kunci, serta peralatan lain seperti obeng dan kunci L yang diduga kuat digunakan sebagai alat untuk membobol rumah atau kendaraan sasaran.

Saat ini, tersangka LA telah ditahan di sel tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara.

Atas segala perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Satreskrim Polresta Cirebon juga menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, penyidik juga masih mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau keberadaan barang bukti lainnya yang belum ditemukan dalam jaringan kejahatan ini.

Langkah ini diambil agar penegakan hukum dapat berjalan tuntas dan memberikan rasa keadilan serta keamanan bagi masyarakat.

 

 

Sumber : humas Polresta Cirebon (Wonk Alit/SRC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!