Kronologi Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soetta

BANDUNG, Suararadarcakrabuana.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya praktik di lapangan yang masih mewajibkan penggunaan KTP pemilik pertama dalam proses pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Langkah ini merupakan buntut dari ketidakpatuhan oknum petugas terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang resmi berlaku sejak 6 April 2026.

Dalam aturan tersebut, birokrasi pembayaran pajak dipangkas sehingga warga tidak perlu lagi membawa KTP pemilik lama, melainkan cukup membawa STNK dan KTP penguasa kendaraan saat ini.

Berawal dari investigasi dan laporan warga Penonaktifan pimpinan Samsat tersebut bermula dari temuan investigasi mengenai efektivitas kebijakan baru di lapangan.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kdm-tiba-tiba-menyampaikan-permohonan-maaf-ke-warga-jabar/

Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa masih ada petugas yang tidak melayani masyarakat sesuai instruksi terbaru, yang seharusnya mempermudah wajib pajak.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Akang yang sudah melakukan investigasi tentang efektivitas surat edaran gubernur. Bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak usah menggunakan KTP pemilik pertama. Dan dalam faktanya masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik,” kata Dedi  (9/4/2026).

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemprov Jabar akan melakukan pemeriksaan mendalam melalui Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Sehingga dari investigasi tersebut nanti akan ditemukan fakta-fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum berefektif dilaksanakan,” tuturnya.

Solusi atas persoalan kendaraan bekas Kebijakan penghapusan syarat KTP pemilik pertama ini diambil untuk mengatasi kendala klasik yang sering dialami pembeli kendaraan bekas.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kdm-merespon-polemik-dugaan-pungli-jembatan-cibarong/

Selama ini, banyak warga kesulitan membayar pajak karena tidak memiliki akses ke identitas pemilik asli, yang terkadang sudah pindah alamat atau tidak diketahui keberadaannya.

Dedi menjelaskan bahwa kerumitan administrasi tersebut sering kali memicu praktik pungutan liar atau biaya “tembak” KTP yang membebani rakyat.

“Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja,” tegasnya(9/4/2026).

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.

“Berkat bantuan Bapak dan Ibu semua yang membayar pajak kendaraan bermotor, pendapatan terus meningkat dan pembangunan jalan terus kita lakukan,” ujar Dedi.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kebijakan ini dapat mempercepat pelayanan di kantor Samsat serta meningkatkan kualitas layanan publik di sektor administrasi kendaraan.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/pemprov-jabar-fokus-prioritaskan-pemerataan-infrastruktur-jalan/

Lonjakan penerimaan pajak Meski ditemukan kendala di satu titik layanan, secara umum kebijakan ini diklaim memicu lonjakan penerimaan pajak di Jawa Barat. M

asyarakat menyambut antusias kemudahan tersebut karena dinilai lebih adil bagi pemilik kendaraan tangan kedua. Siti Nur (29), warga Cibaduyut, menilai aturan ini akan meningkatkan kesadaran warga.

“Banyak orang yang nunggak pajak bukan karena tidak mau bayar, tapi karena syaratnya sulit. Kalau sekarang mungkin orang pasti lebih tertib,” ujarnya.

Senada dengan warga, Dedi Mulyadi menyebut kenaikan pendapatan daerah ini menunjukkan spirit ketaatan pajak warga Jabar yang tinggi jika layanannya dipermudah.

“Pajak kendaraan bermotor di Jabar meledak. Dan ini merupakan spirit warga Jabar memang pengen bayar pajak. Dan pajaknya harus melahirkan jalan-jalan yang mulus, drainase yang terurus, trotoar yang bagus,” pungkas nya

 

Wonk Alit/ SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!