Bareskrim Polri Bongkar Modus Penyelewengan BBM Dan Elpiji

 Jakarta – Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh Irhamni, membeberkan modus operandi praktek penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi 2025-2026.

Irhamni mengatakan bahwa pelaku melakukan pembelian BBM jenis solar subsidi secara berulang dari beberapa SPBU, kemudian ditampung atau ditimbun di pangkalan. Setelah itu, BBM dijual kembali kepada konsumen untuk kepentingan industri dengan harga yang lebih tinggi.

“Tentunya bisa dibayangkan harga industri hari ini berapa, Rp 24.000. Kalau harga subsidi hanya 6.800, berapa keuntungan mereka?” ungkap dia.

Selain itu, para pelaku juga membeli BBM subsidi dengan truk modifikasi dengan tangki penampungan lebih besar. Selanjutnya, para pelaku menimbun di suatu lokasi untuk kemudian dijual kembalo sebagai solar non-subsidi.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/imbas-usut-korupsi-dimutasi-vicky-pilih-mengundurkan-diri/

Irhamni menambakan, pelaku juga menggunakan pelat nomor palsu supaya bisa berganti-ganti barcode untuk menyiasati sistem pertamina.

“Kemudian bekerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM subsidi. Ini yang lazim dilakukan oleh para pelaku yang sering bekerja sama dengan petugas-petugas SPBU di lapangan,” ungkapnya.

Adapun modus operandi gas elpiji, Irhamni menjelaskan, para pelaku melakukan pemindahan isi tabung gas LPG 3 kilogram ke dalam gas 12 kilogram dan 50 kilogram. Setelah itu, dijual sebagai LPG non-subsidi.

Kemudian, Irhamni juga menjelaskan, pengungkapan ini merupakan kerja sama antara Bareskrim Polri bersama jajaran Polda. Ia berkomitmen untuk tidak sekadar menelusuri pelaku lapangan, melainkan seluruh jaringan distribusi ilegal tersebut.

“Hal ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kedaulatan energi nasional serta memastikan bahwa subsidi yang diberikan oleh negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” katanya.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/jajaran-polresta-cirebon-ringkus-pengedar-narkoba-jenis-sabu/

Dalam perkara ini, Polisi menangkap 672 tersangka dari 665 tempat kejadian perkara (TKP).

“Tahun 2025 Direktorat Tipidter Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi sebanyak 568 TKP dengan 583 tersangka yang tersebar di 33 provinsi,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh Irhamni dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Selasa (7/4/2026) kemarin.

Sementara itu, pada tahun 2026 Bareskrim berhasil mengamankan 89 tersangka di 97 TKP. Irhamni menegaskan, pihaknya akan terus mengungkap dan menegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/jajaran-polresta-cirebon-ringkus-pengedar-narkoba-jenis-sabu/

“Direktorat Tipidter dan jajaran tetap berusaha keras berjuang untuk tetap melindungi masyarakat, untuk melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG yang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Irhamni.(9/4/2026)

 

Wonk Alit/SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!