Waspada Penipuan Tilang ETLE, Simak Ciri Pesan ETLE Palsu

Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Masyarakat Kabupaten Garut, Jawa Barat, kini tengah diresahkan oleh maraknya aksi penipuan bermodus tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Para pelaku mengirimkan pesan singkat berisi tautan atau berkas aplikasi yang wajib diunduh oleh penerima dengan dalih pembayaran denda tilang.

Modus ini mulai bermunculan seiring dengan sosialisasi pemasangan sistem ETLE di sejumlah titik di wilayah Garut.

Kesaksian Warga: Diteror Pesan dan Telepon, seorang pengendara ojek online, Redi Lukman (34), mengaku berulang kali mendapatkan pesan mencurigakan tersebut. Beruntung, ia tidak terkecoh karena nomor pengirim bukan dari instansi resmi,

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kapolri-kena-skakmat-polisi-dilarang-keras-isi-jabatan-sipil-di-k-l/

“Tak saya turuti karena nomornya nomor seluler biasa. Takutnya scamming online seperti yang dialami teman-teman saya,” ujar Redi . (19/12/2025).

Hal senada dialami Husnina (30), staf kampus di Garut. Sule sedang ditilang oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub). Sule mengendarai mobil dobel cabin yang dipertanyakan surat KIR-nya oleh petugas Dishub, Kamis (25/9/2025) silam. (instagram)

Ia bahkan diteror lebih dari 10 panggilan telepon dalam sehari dari nomor tak dikenal yang mengaku pihak kepolisian. Namun, setelah dikonfirmasi ke Satlantas Polres Garut, namanya tidak terdaftar dalam pelanggaran ETLE.

Penjelasan Kasatlantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, menegaskan bahwa kepolisian tidak pernah mengirimkan surat tilang dalam bentuk berkas digital (.apk) atau tautan unduhan.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/polda-jabar-buru-resbob-diduga-kabur-ke-jawa-tengah/

“Mekanisme resmi pengiriman surat konfirmasi tilang ETLE adalah melalui surat tercetak yang dikirim via jasa ekspedisi ke alamat rumah, atau via notifikasi resmi WhatsApp dari nomor Korlantas Polri yang terverifikasi,” tegas Iptu Aang.

Cara Membedakan Surat Tilang ETLE Asli dan Palsu:

  • Surat Asli: Berupa fisik (kertas) yang dikirim ke rumah atau WA resmi bercentang biru. Memuat foto bukti pelanggaran, waktu, lokasi, dan nomor polisi kendaraan.
  • Surat Palsu: Biasanya berupa file aplikasi (.apk) atau link tak dikenal. Tidak memuat detail kendaraan dan lokasi secara akurat.
  • Pembayaran: Tilang asli menggunakan sistem BRIVA (Bank BRI) ke rekening instansi, bukan rekening perorangan.

 

Wonk Alit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!