Kejagung Tetapkan Tiga jaksa Tersangka Pemerasan

Kejaksaan Agung menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten. Salah satu jaksa tersangka itu, RZ, merupakan hasil operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) yang kemudian dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Agung.

“RZ yang berasal dari KPK,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Anang Supriatna saat ditemui di Penkum Kejagung, Jakarta Selatan pada Jumat, 19 Desember 2025.

Tiga jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial RZ (Kasubag Daskrimti pada Kejaksaan Tinggi Banten), RV (Kasi D Kejaksaan Tinggi Banten), dan HMK (Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang).

Selain ketiga jaksa itu, penyidik juga menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yakni DF selaku penasihat hukum dan MS selaku penerjemah bahasa. Seluruh tersangka diduga terlibat pemerasan dalam penanganan perkara ITE yang melibatkan warga negara Indonesia dan warga negara Korea Selatan.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-telusuri-proyek-kasus-suap-bupati-lampung-tengah/

Kejaksaan Agung menerima pelimpahan penanganan perkara dari KPK pada Kamis, 18 Desember 2025, setelah dilakukan koordinasi dan penyerahan orang serta barang bukti di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai.

“Uang yang disita kemarin sekitar Rp 941 juta,” ujar Anang (19/12/2025)

Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Agung, uang tersebut bersumber dari Terdakwa I berinisial TA, warga negara Indonesia, dan Terdakwa II berinisial CL, warga negara Korea Selatan, serta saksi IL. Perkara ITE itu sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang setelah penyidikan dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Anang mengklaim, Kejaksaan Agung lebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan pada 17 Desember 2025. Saat KPK melakukan OTT terhadap salah satu jaksa dan dua pihak swasta, Kejaksaan Agung langsung berkoordinasi sehingga penanganan perkara diserahkan kepada institusinya.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-serahkan-jaksa-terkena-ott-ke-kejaksaan-agung/

“Karena kami sudah penyidikan, sudah menetapkan tersangka,” kata Anang.

Melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung kemudian melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi di Gedung Pidsus dan menetapkan lima tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik menahan seluruh tersangka sejak 18 Desember 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ketiga jaksa tersangka juga langsung diberhentikan sementara dari jabatannya.

Anang menegaskan, Jaksa Agung tidak mentoleransi pelanggaran integritas di internal kejaksaan. Ia menyebut pengungkapan perkara ini sebagai momentum pembenahan institusi.

“Prinsipnya kami tidak akan melindungi terhadap oknum-oknum di kami,” ujar Anang.

Menurut dia, Jaksa Agung berulang kali mengingatkan seluruh jajaran Adhyaksa untuk menjaga profesionalisme dan etika jabatan.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-gelar-ott-tiga-kali-sehari-jaksa-hingga-bupati-ikut-diciduk/

Kejaksaan Agung, lanjut dia, mengklaim bahwa penindakan tegas terhadap setiap jaksa bermasalah yang mencederai kepercayaan publik demi menjaga kredibilitas lembaga penegak hukum.

Sebelumnya, sumber menyebutkan bahwa OTT KPK tersebut berhubungan dengan dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara asing asal Korea Selatan dalam penanganan perkara di Kabupaten Tangerang. Dugaan pemerasan itu sempat ditangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen.

Dalam pemeriksaan internal Kejaksaan, jaksa yang bersangkutan mengakui menerima uang dan kemudian mengembalikannya ke Kejaksaan Agung. Sementara itu, korban menyatakan kepada aparat bahwa dirinya diperas.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/bupati-bekasi-ade-kunang-sang-raja-bongkar-terseret-ott-kpk/

Namun penanganan perkara tersebut tidak berlanjut ke ranah pidana khusus dan hanya diproses melalui mekanisme disiplin internal. Uang yang diterima jaksa dikembalikan kepada korban.

Wonk Alit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!