Lucky Aktifkan Kuwu Sukaslamet, Usai BPD Cabut Pemakzulan

NDRAMAYU, Suararadarcakrabuana.com – Bupati Indramayu, Lucky Hakim menyampaikan telah menerima surat rekomendasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukaslamet mengenai permohonan pengaktifan kembali kuwu atau kepala desa setempat, Rajudin.

Rajudin sebelumnya diberi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan setelah hasil audit inspektorat menyatakan adanya penyelewengan dana desa. Selama menjalani sanksi, BPD melakukan evaluasi dan menyebut bahwa Rajudin telah melakukan itikad baik dengan mengembalikan dana sekitar Rp 383 juta

“Hari ini saya bersama dengan Kepala DPMD dan BPD lengkap sembilan orang, beliau menyampaikan surat terkait evaluasi kuwu kepada saya,” ujar Lucky Hakim melalui pernyataan video yang diterima Kompas.com, Sabtu (8/11/2025)kemarin.

Bupati Indramayu Lucky Hakim menyampaikan, sebelumnya pernah ada surat dari BPD yang berisi permohonan pemakzulan kepala desa tersebut. Namun, surat pemakzulan itu kemudian dicabut. Ketika dikonfirmasi, kata Lucky, BPD mengaku saat membuat surat pertama mereka berada dalam tekanan.

Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/warga-segel-kantor-desa-bentuk-sebuah-aksi-protes/

“Lalu saya tanya sebenarnya gimana, kata BPD, sebenarnya mereka masih ingin Kepala Desa Sukaslamet tetap menjabat,” terangnya.

Dalam surat yang baru disampaikan ke bupati, BPD menyatakan bahwa Rajudin telah menyelesaikan sanksi pemberhentian sementara, mengembalikan dana yang diselewengkan, dan dinilai bertanggung jawab dalam menjaga kondusifitas desa.

Berdasarkan hasil musyawarah yang digelar Jumat (7/11/2025), BPD sepakat menarik permohonan pemakzulan dan meminta Rajudin diaktifkan kembali.

“Permintaan itu dibuat BPD secara mufakat dalam keadaan sehat walafiat, tanpa paksaan dari pihak manapun dan siap bertanggung jawab secara hukum,” ujar Lucky membacakan isi surat tersebut.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kdm-menegaskan-kebijakan-topang-pertumbhan-ekonomi-jabar/

BPD juga meminta perlindungan dari pemerintah daerah untuk menghindari potensi tekanan atas keputusan pencabutan surat pemakzulan. Selain itu, BPD menyampaikan siap menjalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan.

Menanggapi permohonan tersebut, Lucky mengatakan akan mengaktifkan kembali Rajudin sebagai Kuwu Sukaslamet dan meminta masyarakat menyudahi polemik yang terjadi.

“Saya juga tanyakan, mereka mengaku tidak dalam keadaan tertekan membuat surat permohonan perihal pengaktifan kembali serta mengungkapkan keinginan kepala desa bisa bekerja seperti semula,” kata Lucky.

Bupati Indramayu Lucky Hakim pun menambahkan bahwa warga atau kelompok yang ingin menyampaikan keberatan dapat menyalurkannya melalui Camat Kroya.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/pengesahan-raperda-ktr-beban-ekonomi-pedagang-kecil

“Sampaikan semua keluh kesahnya ataupun permasalahannya. Tapi ingat kami Pemda Indramayu harus menjalankan semuanya sesuai tata kelola dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Lucky menegaskan bahwa rekomendasi dari BPD akan menjadi dasar pembukaan kembali kantor desa yang sebelumnya disegel warga Desa Sukaslamet kemarin.

Redaksi ; RS,SH /Wonk Alit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!