Warga Segel Kantor Desa Bentuk Sebuah Aksi Protes

Indramayu. Suararadarcakrabuana.com – Aksi Warga melakukan penyegelan Kantor Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, sejak Rabu (5/11/2025) kemarin.

Warga memaku pintu balai desa menggunakan kayu melintang dan memasang spanduk bertuliskan ‘Kantor Desa Disegel oleh Masyarakat’.

Penyegelan dilakukan oleh warga sebagai bentuk kekecewaan mereka karena kuwu atau kepala desa setempat kembali diaktifkan lagi walau sudah terbukti melakukan penyelewengan dana desa.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Kadmidi, buka suara. Ia mengatakan, karena disegel, pamong desa harus masuk ke kantor desa lewat jendela agar pelayanan tetap bisa berjalan.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/lucky-hakim-buka-suara-terkait-remaja-kabur-ke-lamongan/

“Laporan dari Pak Camat seperti itu, sampai harus masuk lewat jendela, kemungkinan warga yang butuh pelayanan di desa juga sama,, ujar saat dikonfimasi awak media diruangan kerjanya.

Kadmidi mengatakan, pihaknya memahami kekecewaan yang dirasakan oleh warga Desa Sukaslamet. Akan tetapi, ia menyayangkan adanya aksi penyegelan tersebut.

Menyikapi hal itu, pemerintah daerah berencana menggelar pertemuan pada Jumat (7/11/2025), untuk mencari solusi terbaik.

Di sisi lain, Kadmidi menyampaikan bahwa Pemda Indramayu sangat terbuka dengan aspirasi yang disampaikan oleh warga.

Sejak Mei 2025 lalu, Pemda Indramayu melakukan penyelidikan soal dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan kuwu atau kepala desa sebagaimana yang diadukan oleh warga.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/tersangka-pembunuhan-putri-apriyani-dijerat-pasal-340-kuhp/

“Pak Bupati juga sejak saat itu sudah merespons tuntutan warga, termasuk soal permintaan untuk mengaudit desa, diturunkanlah inspektorat ke sana,” terangnya.

Hasil audit, kata Kadmidi, memang ditemukan adanya sejumlah kejanggalan, dengan kerugian negara yang mencapai Rp383 juta.

Pemda Indramayu pun memberikan sanksi kepada Rajudin berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatan Kuwu Desa Sukaslamet pada 3 Agustus 2025 lalu.

Dalam prosesnya, kuwu tersebut melakukan itikad baik dengan mengembalikan kerugian negara ke kas desa pada 11 Agustus 2025. Tak hanya itu, kuwu juga melakukan pembenahan dengan mencopot anggota keluarganya dari struktur desa.

“Jadi, memang sudah ada iktikad baik dari kuwu tersebut,” ujarnya.

Di sisi lain, untuk mengobati kekecewaan warga, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukaslamet juga sudah menempuh upaya-upaya mediasi.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/tragis-seorang-pria-sebatangkara-tewas-terpanggang-api/

Seperti melakukan rapat-rapat bersama warga untuk membahas penggunaan dari anggaran yang sudah dikembalikan oleh kuwu dan lain sebagainya.

“Kalau katanya kurang puas dan minta pemakzulan, itu kan ada proses-prosesnya yang harus ditempuh, tidak bisa seenaknya. Jangan sampai niat kita untuk menegakkan aturan malah justru menabrak aturan tersebut,” ujar dia.

Ia menjelaskan, pemberhentian kepala desa hanya bisa dilakukan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, serta diberhentikan karena dinilai sudah tidak memenuhi syarat.

“Misalnya dia sekarang sudah anggota DPRD atau dia sudah divonis pidana, nah baru bisa. Kalau belum, kita lakukan pemberhentian sementara, seperti itu prosesnya,” ujar dia.

Ia pun meminta agar persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan baik tanpa harus mengganggu pelayanan publik, mengingat ada hak dari masyarakat lainnya yang juga membutuhkan pelayanan di kantor Desa Sukaslamet.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/geng-motor-berulah-di-terisi-indramayul-kabur-tinggalkan-bb/

“Kalau pun dirasa masih kurang puas, masyarakat bisa melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH) untuk diproses lebih lanjut dari sisi pidananya,” kata Kadmidi.

Sebelumnya diberitakan, video aksi penyegelan yang diterima Kompas.com menunjukkan warga memaku pintu balai desa dengan kayu melintang.

Mereka juga memasang spanduk bertuliskan ‘Kantor Desa Disegel oleh MasyarakatHingga Kamis (6/11/2025), spanduk tersebut masih terpasang, Warga menyegel kantor desa tersebut sebagai bentuk protes.

“Saya warga Sukaslamet sudah sangat kecewa, sudah muak, kami menolak kuwu untuk diaktifkan lagi,” ujar salah seorang warga yang juga menjadi koordinator aksi sebelumnya, Duri.

Warga menilai, evaluasi terhadap kuwu tidak mencerminkan aspirasi mereka, dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan kuwu mencapai Rp392 juta, menurut hasil temuan Inspektorat.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/pengesahan-raperda-ktr-beban-ekonomi-pedagang-kecil

Selain soal keuangan, pembangunan desa dinilai mandek. Bahkan, jalan desa banyak kubangan, area belakang balai desa banjir saat hujan, dan sejumlah program pemberdayaan dianggap fiktif.

“Honor guru ngaji tiga tahun tidak jelas, pembelian 51 kambing setengahnya tidak ada, dan pelatihan-pelatihan tiap tahun juga tidak dilakukan,” jelas Duri lagi.

Warga berharap, pemerintah daerah (pemda) menindaklanjuti protes mereka agar kuwu diberhentikan dan masyarakat mendapatkan keadilan.

Beberapa awak media menghubungi Camat Kroya, Syafruddin, terkait tindak lanjut aksi penyegelan masyarakat, namun belum memperoleh konfirmasi.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/polres-indramayu-tangkap-5-pelaku-pengeroyokan-dokter/

Sebelumnya, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, sempat memberhentikan kuwu Rajudin selama tiga bulan pada Agustus 2025 lalu, setelah ditemukannya sejumlah kejanggalan yang menimbulkan kerugian negara.

“Ini hasil telaahan staf dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa karena ada beberapa temuan,” kata Lucky p

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!