KPU Usulkan Evaluasi Regulasi Pemilu Dan Pilkada

JAKARTA, Suararadarcakrabuana.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai lonjakan biaya kampanye dari waktu ke waktu merupakan isu krusial yang perlu diakomodasi dan diselesaikan melalui perubahan regulasi.

Komisioner KPU RI August Mellaz menyebut, persoalan tersebut menjadi evaluasi penting dalam pembentukan aturan mendatang.

“Saya kira sebagai satu fenomena (marak kepala daerah di OTT), mau tidak mau kan ini jadi semacam isu yang memang nanti harus di-address tuh dalam konteks revisi undang-undang mungkin Pemilu atau Pilkada. Karena ini kan mau di Pemilu, di Pilkada ataupun di Pilpres juga kan urusannya kan soal makin ke sini kan memang biaya kampanye juga meningkat,” kata Mellaz, dalam sebuah diskusi di Kantor KPU, Menteng, Jakarta.

Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/lonjakan-elektabilitas-kdm-menguji-petahana-dan-gerindra/

Mellaz menuturkan, untuk menekan tingginya biaya politik, ada berbagai opsi kebijakan yang bisa diambil oleh negara. Salah satu solusi alternatif yang ditawarkan adalah penerapan mekanisme subsidi bagi peserta pemilu, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Nah, kan subsidinya maksudnya gini, tidak harus langsung ya. Kan langsung itu misalnya mengganti ibaratnya kayak biaya pemilu gitu kan itu ada tuh setiap suara sekian, sekian rupiah, ya misalnya. Tapi, ada juga misalnya apakah bisa nanti dioptimalkan mungkin penggunaan frekuensi publik gitu sebagai ruang gerak kampanye,” ujar dia.

Selain penggunaan frekuensi publik untuk ruang kampanye, menurut dia, subsidi juga dapat dikaitkan dengan upaya peningkatan inklusivitas, seperti mendorong representasi perempuan di lembaga legislatif.

Ketika partai politik mencalonkan calon perempuan lebih banyak, maka porsi kampanyenya, biaya kampanyenya tuh dalam konteks frekuensi publiknya lebih besar.

Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/kabinet-bayangan-sebut-indonesia-darurat-korupsi-kepala-daerah/

Kendati demikian, Mellaz menekankan bahwa penerapan solusi-solusi alternatif tersebut sangat bergantung pada sudut pandang negara dalam memposisikan dan mengatur keberadaan partai politik.

“Kita ini belum, belum pernah ada kesepakatan itu. Apakah paradigmanya libertarian, apakah manajerial, atau pelestarian tatanan demokratik, itu berpengaruh. Itu akan berpengaruh nanti intervensi negara sejauh mana. Termasuk bagaimana pengaturan negara kepada partai politik yang diatur di konstitusi, maka dia jadi organ negara organ konstitusi. Itu prinsipnya ke sana,” ucap dia.

Wonk Alit/SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!