Putusan MK Soal MBG Jadi Momentum Evaluasi Menyeluruh

JAKARTA, Suararadarcakrabuana.com – Pakar kebijakan publik Universitas Indonesia (UI), Lina Miftahul Jannah mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan anggaran pendidikan sebagai momentum evaluasi menyeluruh.

“Semua harus dievaluasi menyeluruh,” katanya kepada Kompas.com, Jumat (31/7/2026).

Lina menyebut, evaluasi yang dimaksud bukan hanya soal anggaran yang diminta untuk dipisahkan oleh MK. Tetapi juga terkait dengan dampak program MBG tersebut.

“Betulkah berdampak? Berdampak itu bukan cuma bahagia ya di kalangan anak sekolah yang makan gratis itu lho, yang makan bersama-sama, tetapi betulkah memang bisa mengatasi atau mengurangi isu kekurangan gizi?” katanya.

Lina mengatakan, ada banyak hal yang perlu dievaluasi terkait program flagship Prabowo tersebut, sehingga jika diperlukan, moratorium jadi pilihan bijak.

Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/putusan-mk-jalan-keluar-presiden-mendesain-ulang-mbg/

Pemerintah didorong untuk berhitung kembali dengan program MBG, terlebih secara tegas MK meminta agar anggaran pendidikan tak boleh diutak-atik sesuai dengan amanat konstitusi.

“Silakan dipertimbangkan kembali, dihitung kembali. Kalau ditanya perlukah moratorium? Jika hasilnya dinyatakan memang perlu (moratorium), seperti dipilah-pilih mana lokasi yang memang membutuhkan,” ucapnya.

Putusan MK Sebagai informasi, dalam putusan 40/PUU-XXIV/2026 MK menegaskan agar pemerintah tak lagi menggunakan anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pendidikan diutak-atik untuk jalankan program MBG.

Mahkamah menyatakan pemisahan tersebut bertujuan menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Program MBG.

“Pemisahan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi dan memastikan terpenuhi amanat konstitusi atau prioritas anggaran pendidikan namun juga memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan berkepastian hukum terhadap penyelenggaraan MBG sebagai program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024,” tulis putusan tersebut.

Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/krisis-negara-hukum-dan-sayembara-begal-jadi-sorotan-publik/

Dalam amar putusannya, MK secara tegas menyatakan pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 yang menyatakan anggaran pendidikan termasuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan bukan termasuk MBG.

Namun MK memberikan kompromi dalam putusannya, tidak berlaku langsung, tetapi memberikan waktu kepada penyelenggara negara untuk menyesuaikan putusan ini dengan tenggat waktu untuk APBN 2028.

Wonk Alit/SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!