Cirebon . Suararadarcakrabuana.com – Pimpinan Redaksi Media suararadarcakrabuana.com, Sekaligus ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dpc Kabupaten Cirebon, Rakhmat sugianto.SH. Meminta kepada pemerintah pusat dan Polri untuk memberantas preman yang berkedok wartawan.
Menurut pandangan Ketua AWPI Dpc Kabupaten Cirebon,, Karena sudah banyak kejadian di Indonesia yang menunjukkan bahwa ada preman yang berkedok wartawan melakukan pemerasan mencerminkan tindakan tidak etis dan dinilai merusak marwah jurnalis, serta keluar dari kode etik jurnalistik.
“Dalam Hal ini , maka Pemerintah harus bertindak tegas terhadap preman yang berkedok wartawan, karena mereka telah merusak dan menodai citra profesi wartawan.’ UJarnya
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/prof-sutan-nasomal-minta-presiden-dukung-program-kdm/
Pimpinan Redaksi Suarararadarcakrabuana.com berkomitmen untuk menjaga profesionalisme dan etika jurnalistik. Apabila ada anggota atau perwakilan Medianya , maka spontanitas lakukan tindakan tegas
“Kami tidak akan mentolerir tindakan tidak etis yang dilakukan oleh oknum wartawan, apabila ditemukan anggota kami melakukan hal yang melanggar kode eti jurnalistik dan ditemukan melakukan tindakan yang merugikan. Maka kami akan tidak tegas dan akan di proses secara hukum yang berlaku.” ujarnya. (21/5/2025)
Ada beberapa ciri – ciri preman berkedok wartawan seperti pada umumnya memiliki KTA tapi tidak ada dalam box redaksi media dan tidak pernah membuat karya tulis atau rilisan berita.
Selain itu, ada juga beberapa cara untuk mendeteksi ciri-ciri wartawan gadungan. mari kita simak bersama beberapa ciri-ciri wartawan palsu atau gadungan yang perlu diwaspadai ;
1. Sumber informasi tidak jelas.
Wartawan palsu ( Oknum ) sering kali tidak dapat memberikan informasi yang jelas mengenai latar belakangnya, afiliasi media tempatnya bekerja, atau referensi terkait pengalaman sebelumnya.
2. Kesalahan dalam penulisan dan pengetahuan.
Wartawan palsu ( oknum) sering membuat kesalahan dalam penulisan atau pengetahuan yang tidak sesuai dengan standar seorang wartawan yang sebenarnya. Hal ini dapat terlihat dari tata bahasa yang buruk atau informasi yang tidak konsisten atau tidak akurat.
3. Menyebarkan informasi palsu.
Wartawan palsu (oknum) seringkali mencari sensasi dengan menyebarkan informasi palsu atau hoaks tanpa melakukan verifikasi yang baik. Mereka cenderung menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi ke publik.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/prof-dr-sutan-nasomal-mengajak-warga-nkri-bergabung/
4. Tidak mengikuti etika jurnalistik
Wartawan palsu ( oknum ) biasanya tidak mematuhi kaidah dan etika jurnalistik yang berlaku, seperti tidak menjaga prinsip keberimbangan, keakuratan, dan keadilan dalam melaporkan berita.
5. Tidak bekerja untuk media resmi
Wartawan palsu (oknum ) seringkali tidak berafiliasi dengan media resmi dan tidak memiliki kredibilitas dari lembaga media yang telah terverifikasi.
6. Meminta imbalan
Wartawan palsu (oknum ) atau gadungan mungkin juga meminta imbalan atau pemberian tertentu dalam bentuk apapun sebagai syarat untuk memberikan liputan atau menghilangkan informasi negatif.
7. Tidak bisa membuat Karya tulis
Wartawan yang tidak bisa membuat karya tulis atau rilis berita dan mengandalkan rilisan dari instansi atau Humas.
Jika Anda mendeteksi adanya ciri-ciri di atas pada seseorang yang mengaku sebagai wartawan, penting untuk memastikan keaslian identitas mereka dengan meminta kartu pers atau melakukan cross-cek informasi dengan Redaksi media tersebut.
Pemerintah pusat diharapkan dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk memberantas preman yang berkedok wartawan ini. Dengan demikian, citra profesi wartawan dapat dipulihkan kepercayaan masyarakat serta Instansi Pemerintah merasa aman dan terlindungi.
Tim/red




