BOGOR.SUARARADARCAKRABUANA.COM — Kades Klapanunggal Bogor Ade Endang Saripudi ternyata memiliki mobil mewah. Ade Gonon sapaan karibnya, memiliki mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar.
Namun, diduga plat mobil mewah yang dipakai Kades Klapanunggal Bogor tersebut, menggunakan plat nomor janggal.
Ade Endang Saripudin menjadi viral di media sosial karena meminta tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan sebesar Rp 165 juta.
Permohonan permintaan THR itu ditulis dalam surat edaran menggelar halal bihalal di kantor Desa Klapanunggal Bogor pada 21 Maret 2025 lalu.
Dalam surat dirinci kebutuhan acara mulai dari bingkisan, THR hingga biaya membayar penceramah hingga berjumlah Rp 165 juta. Lewat klarifikasi Kades Klapanunggal Bogor berdalih surat itu hanya sebatas imbauan.
“Saya mengaku salah,” katanya.
Ade Gonon berjanji akan menarik semua surat edaran berisi minta THR Rp 165 juta. Di sisi lain, Ade Endang Saripudin ternyata memiliki harta mewah.
Mulai dari rumah hingga mobil, Dilihat dari sejumlah akun Facebook, Ade Gonon memiliki mobil Pajero warna putih. Mobil itu juga dipakai Ade Gonon saat kampanye dalam Pilkades 2020 lalu, namun ada yang janggal dalam mobil mewah Kades Klapanunggal Bogor.
Mobil Ade Gonon dengan memakai plat nomor berinisial dirinya, B 160 NON.
Pada aplikasi Ranmor, plat nomor mobil Ade Gonon tidak termuat, Sedangkan di aplikasi Jaki, plat nomor B 160 NON tersebut tidak tertera soal informasi pajak dan lainnya.
Walau begitu informasi yang didapat TribunnewsBogor.com belum dikonfirmasi pada Kades Klapanunggal Bogor Ade Endang Saripudin.
Dilihat dari gaji Kepala Desa di Indonesia pada tahun 2024 adalah Rp3.526.640 per bulan, Angka tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025. Besaran gaji kepala desa diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024
Gaji Kades setara dengan 120?ri gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II A. Selain gaji, kepala desa juga mendapatkan pendapatan tetap dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). APBDes bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDes selain Dana Desa.
Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/kemendagri-pastikan-walikota-depok-dikenakan-sanksi/
Inilah rincian terkait besaran gaji Kade dan perangkat Desa sebagai berikut ;
Kepala Desa : Rp 3.526.640 perbulan
Sekretaris Desa: Rp3.149.420 per bulan
Perangkat Desa lainnya: Rp2.772.200 per bulan.
Selain itu Kepala Desa dan perangkat Desa tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13,Selain karena mereka bukan termasuk ASN atau PNS.





