Jawa Barat. Suararadarcakrabuana.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi minta agar Kepala Desa (Kades) Klapanunggal Bogor, Ade Endang Saripudin segera untuk ditahan polisi.
Kang Dedi Mulyadi (KDM) menilai bahwa Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin tidak cukup hanya diberi sanksi pembinaa tapi harus diproses secara Hukum dan dipenjara karena dinilai telah melakukan premanisme.
Kades Klapanunggal Bogor Ade Endang Saripudin telah menyebar surat permintaan tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan dan pabrik di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Dalam foto yang diposting Bro Ron, surat permintaan THRitu ditandatangani Kades Ade Endang Saripudin. Isi dalam surat tertera rencana anggaran THR untuk Aparatur Desa mencapai Rp 165 juta.
Rinciannya seperti 200 paket bingkisan, 200 amplop THR, 200 paket kain sarung, dan 200 paket konsumsi. Serta biaya untuk penceramah, pembaca ayat suci Al-Qur’an, sewa sound system, serta tambahan biaya tak terduga.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menjelaskan sebenarnya otoritas kewenangan Kepala Desa ada di tangan Bupati Bogor yaitu Rudy Susmanto.
“Maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan,” ujar. Gubernur Jabar.
Namun dari sisi tindakan Kades yang telah mengabaikan terhadap instruksi Gubernur, hal tersebut merupakan kesalahan fatal yang tak bisa ditolerir.
“Tetapi dari sisi aspek kades abai teradap instruksi gubernur itu kesalahan yang tak bisa diampuni,” tegas KDM
Ia bahkan menyamakan tindakan Kades Klapanunggal tersebut dengan preman di Bekasi.
Menurut tanggapan dari Dedi Mulyadi maka Kades Ade Endang Saripudin patut untuk diseret ke penjara.
“Perlakukan seperti preman di Bekasi. Polisinya bertindak. Kan preman Bekasi juga ditangkap, ditahan, preman ditahan. Masa kepala desa (gak). Kan sudah tahu ada instruksi, kan dia melakuakn suatu perbuatan, meminta untuk digratifikasi, melanggar hukum, jadi tidak cukup hanya pembinaan, harus ada tindakan tegas,” Ungkapnya.
Sementara dari sisi pengakuan Kades Ade Endang Saripudin, ia berdalih surat edaran yang viral di media sosial hanya bersifat imbauan.
“Maksudnya hanya bersifat imbauan,” ujar Ade.
Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/mobil-mewah-kades-klapanunggal-bogor-pakai-plat-nomor-palsu/
Ia juga meminta maaf atas tindakannya meminta THR kepada perusahaan dan pabrik di Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
“Saya mengaku salah,” ucap Ade.
Ade mengatakan bahwa bakal menarik kembali surat edaran tersebut.
“Dan akan menarik kembali surat imbauan tersebut,” katanya.
RED





