Pangandaran. Suararadarcakrabuana,com – Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Pekerja Energi dan Pertambangan ,serta Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten Pangandaran Audensi menyampaikan pendapat Pada Komisi IV DPRD Kabupaten Pangandaran ,yang dihadiri Anggota DPRD Komisi IV Rd. Tata Sutari, S.E. Kepala Disnaker Kabupaten Pangandaran beserta Jajaran ,PC FSP KEP SPSI Kabupaten Pangandaran ,Sekretariat DPRD . Ganjar Nugraha S.E.,Septian M. Sofyan, S.H. ,Najmul Mutaqin S.T. Bertempat Ruang Rapat Bamus DPRD Kabupaten Pangandaran.
Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Rd. Tata Sutari, S.E. Menyampaikan dari hasil pertemuan memperoleh beberapa laporan sebagai berikut PC FSP KEP SPSI Kabupaten Pangandaran Memohon agar disampaikan pada Bupati Pangandaran memiliki Kesekretariatan, karena sudah berdiri sejak tahun 2015.
“Selain itu meminta dibuatkan Perda tentang Hak Normatif Pekerja, ketika masalah Ketenagakerjaan minta dilibatkan SPSI agar lebih Exis dan dikenal Masyarakat Kabupaten Pangandaran Exis. Mengenai adanya konflik Geopolitik Timur Tengah berpotensi menimbulkan PHK, mengajak berkolaborasi menjaga stabilitas agar di Pangandaran tidak terjadi PHK serta emohon dukungan agar MAY DAY 2026 berjalan
Seraya Menambahkan Kami Komisi IV Pada Prinsipnya sangat setuju aspirasi tersebut disampaikan dan di bahas pada rapat Kerja Komisi IV dengan Disnakertrans Kabupaten Pangandaran. “Tambahnya
Sedangkan Disnakertrans Kabupaten Pangandaran , Menuturkan ,Agar Pemda Pangandaran memandang Perlu adanya Kesekretariatan Organisasi ,Karena Organisasi tanpa tempat dan ruang yang nyaman akan kesulitan berkomunikasi ,terlebih buat Organisasi SPSI yang besar ,adapun Disnakertrans memiliki ruangan bisa di fasilitasi ,namun kurang memadai nanti kita fasilitasi berbicara pada Bupati Pangandaran ,agar bisa menyimpan anggaran ke Disnakertrans untuk Sewa Kata Kadisnakertrans Dedi
Terkait dibuatkan PERDA Tentang Perlindungan dan Hak Normatif Pekerja/Buruh di Kabupaten Pangandaran ,Memang secara Nasional sudah diundangkan dalam Undang undang NOMOR 6 TAHUN 2023 ,Tinggal di implementasi Pelaksanaannya dan Pengawasannya , Namun Porsi besarnya berada di Provinsi.
“Kami berada di tataran Kordinasi dengan Provinsi Sedangkan Pangandaran berada pada Regulasi terkait Hak Ketenagakerjaan dalam Perda Pangandaran terbaru Perda Kabupaten Pangandaran NOMOR 6 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenaga kerjaan, kita tinggal Implementasinya saja. “Ungkap Dedi
Diharapkan banyaknya kegiatan melibatkan SPSI ,pernah dulu adanya JOB FAIR akan tetapi sekarang sudah hilang ,mungkin nanti kami dorong kembali oleh Komisi IV agar bisa di adakan kembali.
Mengenai konflik geopolitik kami Dinas juga melakukan efisiensi atau penghematan kegiatan ,MAY DAY tanggal 1 menjadi salah satu dari solusi dari permasalahan dampak geopolitik
” Dalam sehari hari kami melakukan pengawasan dan kordinasi dengan Provinsi , Jika.perlu kami membuat surat edaran terhadap para pengusaha agar tetap menjaga hak pekerja Sedangkan terkait MAY DAY Kita sudah koordinasi dan kolaborasi ,mudah mudahan terlaksana sesuai harapan semua dan dihadiri oleh anggota DPRD Komisi IV , Bupati Pangandaran DANDIM 0625 Pangandaran, POLRES Pangandaran , Serta Seluruh SKPD.” tuturnya
Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten Pangandaran Mengungkapkan ,Untuk Kesekretariatan sudah dari satu tahun lalu mengajukan tapi belum ada tindak lanjutnya, diharapkan segera ditindaklanjuti.
“Mengenai Peraturan memang sudah ada perlu adanya shock terapi ke Perusahaan baik dengan surat atau Punishment ,terlebih mengenai UMKM Kabupaten Pangandaran ,perlu adanya agenda pengawasan ,perlunya data tabulasi Karyawan yang Up to Date BPJS Kesehatan yang masih ditanggung oleh Pemda (PBI) data tersebut harus dibenahi ,karena perusahaan harus mendaftarkan BPJS bagi Pekerja.” pun
(Redaksi /Yan MS)




