Pengisian BBM Subsidi Di SPBU Motor Tangki Besar Jadi Sorotan

Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Motor dengan kapasitas tangki besar kini menjadi perhatian di tengah isu kelangkaan dan antrean bahan bakar minyak (BBM) subsidi di sejumlah wilayah. Bahkan, sejumlah SPBU di Jakarta dan Bekasi terpantau memasang pemberitahuan larangan pengisian BBM untuk sepeda motor dengan kapasitas tangki besar, seperti Suzuki Thunder.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, khususnya mengenai ada atau tidaknya aturan yang membatasi volume pengisian BBM subsidi untuk sepeda motor.
BPH Migas punya kewenangan dalam mengatur ketentuan penyaluran BBM bersubsidi bukan berada di tangan PT Pertamina (Persero), melainkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta Surat Keputusan BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, pembatasan volume pembelian BBM bersubsidi saat ini diberlakukan untuk kendaraan roda empat dan kendaraan niaga.

Artinya, hingga saat ini belum terdapat regulasi khusus yang membatasi volume pengisian BBM subsidi untuk sepeda motor berdasarkan kapasitas tangki.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kelangkaan-petralite-menuai-antrean-panjang-di-spbu-cirebon/

Sementara itu, program Subsidi Tepat Pertamina yang menggunakan QR Code juga masih diwajibkan untuk kendaraan roda empat. Sepeda motor belum termasuk dalam skema pembatasan pembelian BBM subsidi berbasis QR Code tersebut.

Sebelumnya, BPH Migas mengungkapkan bahwa kekosongan stok dan antrean panjang BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di sejumlah daerah dipicu oleh aksi panic buying serta peralihan konsumsi dari BBM nonsubsidi ke BBM subsidi.

Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mengatakan, peralihan konsumsi dari BBM nonsubsidi ke BBM subsidi sebenarnya diperbolehkan dalam aturan yang berlaku, terutama apabila dilakukan oleh masyarakat yang memang berhak menerima subsidi.

Menurutnya, peningkatan konsumsi BBM subsidi di sejumlah daerah rata-rata mencapai 10 hingga 15 persen. Meski demikian, dia menyebut kuota Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar masih dalam kondisi terkendali.

“Adanya indikasi antrean [terjadi karena] adanya shifting; perubahan pola pembelian BBM nonsubsidi. Banyak yang pindah menjadi subsidi. Itu sesuai regulasi, ketentuan, memang diizinkan dan dimungkinkan untuk masyarakat,” kata Wahyudi dalam konferensi pers di Komisi XII DPR, (21/7/2026).

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/ketua-dpd-ppri-cirebon-raya-ucapkan-selamat-ultah-akp-shindi-al-afgani/

Sebelumnya, pemerintah Indonesia juga mengumumkan rencana pengaturan pembatasan pembelian BBM  per kendaraan di SPBU se Indonesia terutama kendaraan motor jenis Thunder, Bison dan sejenisnya. Peraturan tersebut khususnya BBM bersubsidi seperti Solar Subsidi dan Pertalite.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah akan mengatur distribusi BBM menggunakan barcode MyPertamina dengan batas pembelian yang disebut berada pada angka 50 liter per kendaraan per hari.

“Distribusi BBM pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan,” kata Airlangga dalam konferensi pers (21/4/2026).

Namun, berdasarkan ketentuan pembatasan yang saat ini berlaku, aturan tersebut terutama berkaitan dengan kendaraan roda empat dan kendaraan niaga.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kdm-tolak-ada-spp-sma-smk-negeri-jabar-dana-bos-rp4-miliar-diselewengkan/

Dengan demikian, pemilik sepeda motor dengan kapasitas tangki besar seperti Suzuki Thunder belum secara khusus dibatasi berdasarkan volume tangki dalam aturan penyaluran BBM subsidi yang berlaku saat ini.

Meski demikian, masyarakat tetap diimbau membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan panic buying agar distribusi BBM bersubsidi tetap berjalan secara merata.

Wonk Alit/SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!