Diduga Tipu Pekerja Migran LPK Ciremai Global Di segel

Cirebon. Suararadarcakrabuana.com – Pemerintah Kabupaten Cirebon, bergerak cepat melakukan tindakan menyegel dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum melibatkan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK ) Ciremai Global Academy di wilayah Kecamatan Pabuaran.

Langkah tegas di ambil dengan menyusulnya ada laporan terkait dugaan penipuan dan penempatan ilegal yang menimpa sejumlah calon Pekerja Migran Indonesia ( CPMI ) melalui lembaga tersebut.

” Dari hasil penelusuran. Sementara menunjukan tidak ada proses penempatan tenaga pada tahun ini melalui P3MI yang disebut oleh pihak LPK.” Ungkap Kadisnaker Kabupaten Cirebon NoviHendrianto.

Kadisnaker memaparkan, dari hasil investigasi lapangan dan pencocokan dokumen,izin kemitraan antara LPK dengan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang telah dicatut namanya ternyata fiktif.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kdm-instruksikan-stop-izin-wisata-dan-perumahan-di-hutan/

Novi Menegaskan bahwa berdasarkan regulasi ketenagakerjaan LPK sama sekali tidak memiliki hak hukum untuk memberangkatkan pekerja keluar negeri, melainkan hanya sebatas memberikan pembekalan keahlian.

” Fungsi LPK adalah melatih. Adapun proses penempatan harus dilakukan oleh P3MI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Ujar Novi

Disnaker menekankan bahwa biaya yang dipungut oleh pihak LPK kepada peserta didik murni hanya mencakup operasional pelatihan dan kursus bahasa bukan uang pelicin keberangkatan.

Seluruh dari temuan bukti dilapangan kini dituangkan ke dalam berita acara formal untuk diserahkan ke Unit pelaksana teknis daerah (UPTD) pengawasan ketenagakerjaan demi kepentingan evaluasi pembekuan izin operasional.

” Apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan, maka perizinan lembaga dapat dievaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.” Ujarn ;ya dengan nada ancaman sanksi pencabutan izin bagi LPK nakal.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kejagung-gercep-tangkap-ketiga-eks-petinggi-bgn/

Untuk mengantisipasi jatuhnya korban baru di wilayah sentra pengirim buruh migran, Disnaker Kabupaten Cirebon telah resmi membuka posko pengaduan khusus bagi masyarakat .

Laporan tertulis yang masuk dari para korban nantinya akan dijadikan amunisi hukum untuk berkoordinasi langsung dengan kementerian ketenagakerjaan dan Kementerian perlindungan pekerja migran Indonesia (P2MI):pusat.

“Laporan masyarakat akan menjadi dasar bagi kami untuk berkoordinasi kementerian ketenagakerjaan dan Kementerian perlindungan pekerja migran Indonesia. ” Pungkas

Wonk Alit/RS.S.H/SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!