Mentan Resmi Umumkan Dan Berlakukan Harga Pupuk Turun 20%

Jakarta, Suararadarcakrabuana.com – Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengumumkan penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk, berlaku mulai hari ini, di seluruh Indonesia. Dan tidak hanya pupuk kimia, harga pupuk organik pun ikut turun.

Hal itu disampaikannya saat menjabarkan capaian kinerja setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di sektor pertanian di kantornya, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Kebijakan ini, ungkapnya, pelaksanaan langsung dari arahan Presiden Prabowo untuk memastikan ketersediaan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau bagi petani.

Menurut Arman penurunan harga sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis , Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kdm-tegaskan-tak-perpanjang-izin-aqua-jika-masih-pakai-odol/

“Langkah bersejarah ini bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” kata Amran.

“Dan, dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN, melainkan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional,” sambungnya.

Dia menambahkan, Presiden Prabowo memerintahkan agar pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau.

“Ini adalah terobosan Bapak Presiden, tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk. Tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran,” ucapnya.

“Kami langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret: merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi APBN,” imbuhnya.

Cetak Sejarah, Harga Pupuk Turun 20%-Amran Ungkap Rahasia di baliknya Lalu, apa saja jenis pupuk yang mengalami penurunan harga mulai hari ini?

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/wamen-panrb-resmi-lepas-43-pesrta-pkn-tingkat-1-nasional/

“Penurunan ini meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani,” tegas Amran.

Berikut daftarnya:

– Pupuk Urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram

– NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram

– NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram

– ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram

– pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram

“Kebijakan ini langsung dirasakan oleh lebih dari 155 juta penerima manfaat yang terdiri dari petani dan keluarganya di seluruh Indonesia,” kata Amran.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-dan-polri-diminta-tiru-kejagung-kembalikan-uang-sitaan/

Pedagang Jual Pupuk di atas Harga Pemerintah, Amran Minta Segera Lapor Penegakan Tegas Tindakan Hukum
Di sisi lain, dia menegaskan,kebijakan ini bukan hanya soal harga pupuk, tetapi tentang keberpihakan negara kepada petani.

“Presiden Prabowo memberi arahan yang sangat tegas, negara harus hadir di sawah, di kebun, di ladang. Petani tidak boleh menjerit karena harga pupuk. Kami di Kementan bersama BUMN pupuk bergerak cepat mengeksekusi perintah itu. Ini bukti nyata keberpihakan Presiden dan pemerintah kepada petani,” ucapnya.

“Kita merevitalisasi sektor pupuk karena pupuk adalah darah pertanian. Tanpa pupuk kita tidak bisa berproduksi. Ini langkah cepat pemerintah untuk menolong petani, meningkatkan produksi pangan, dan memastikan tidak ada lagi kelangkaan pupuk di lapangan,” lanjutnya.

Karena itu, sambungnya, penegakan hukum yang tegas akan diberlakukan terhadap pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/presiden-prabowo-apresiasi-satgas-penertiban-kawasan-hutan/

“Termasuk korporasi besar yang menggunakan pupuk subsidi secara tidak sah. Bagi pelaku yang terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha serta proses hukum pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga lima miliar rupiah,” tegas Amran.

Redaksi ; RS,SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!