Jawa Barat. Suararadarcakrabuana.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan perlunya langkah serius terkait surat yang ditandatangani oleh Ade Endang Saripudin, Kepala Desa Klapanuggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Dalam surat tersebut, Ade meminta tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan dengan jumlah mencapai Rp 165 juta. Dedi menekankan bahwa tindakan tersebut setara dengan perilaku preman dan harus ditindak secara hukum.
Baca juga ; “Perlakuan yang sama seharusnya diterapkan pada kepala desa ini seperti halnya pada preman di Bekasi yang ditindak tegas oleh polisi. Hal ini sudah jelas melanggar hukum, sehingga bukan hanya pembinaan yang diperlukan, tetapi tindakan tegas,” ungkap Dedi di Bandung.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menilai bahwa permohonan maaf dari Kades Klapanunggal yang kini telah viral tidak cukup untuk menyelesaikan masalah ini.
Menurut Dedi Mulyadi Kades minta THR Rp 165 Juta ,Sama kayak Preman Harus Ditindak tegas, langkah tegas harus diambil agar tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang. Ia menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa tersebut adalah pelanggaran instruksi gubernur dan tidak dapat dimaafkan.
“Dari perspektif kewenangan, SK kepala desa dikeluarkan oleh bupati, sehingga bupati bertanggung jawab atas pembinaan kepala desa. Namun, kepala desa tersebut telah mengabaikan instruksi gubernur, yang merupakan kesalahan serius,” jelasnya.
Diduga Surat yang berasal dari Pemerintah Desa Klapanunggal ini menjadi viral di media sosial. Di dalamnya, Ade Endang Saripudin diduga meminta THR dan sejumlah dana lainnya dengan total Rp 165 juta kepada perusahaan di daerahnya.
Dalam surat yang tertanggal 12 Maret 2025 itu, Ade menyatakan bahwa permohonan THR diajukan sehubungan dengan perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah dan menekankan bahwa sumbangan tersebut bersifat sukarela. Baca juga: Sambutan Shalat Idul Fitri, Dedi Mulyadi: Gubernur Gagal jika Ada Warga Bunuh Diri karena Pinjol
“Kami sangat berharap Bapak/Ibu pimpinan perusahaan dapat berpartisipasi untuk membantu kami dalam memberikan tunjangan kepada perangkat dan aparatur di Desa Klapanunggal,” tulis Ade dalam surat tersebut.
Di halaman terpisah, terdapat undangan untuk acara halalbihalal di Kantor Desa Klapanunggal yang dijadwalkan pada Jumat 21 Maret 2025. Ade juga bertindak sebagai ketua pelaksana acara tersebut.
Dalam isi rencana anggaran biaya untuk halalbihalal, tertera ada delapan item dengan total biaya mencapai Rp 165 juta
Redaksi ; Rakhmat sugianto.SH




