KPK Telusuri Proyek Kasus Suap Bupati Lampung Tengah

Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – K0misi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri sejumlah pihak yang terlibat dalam pengadaan proyek untuk menyuap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. Salah satu fokus penyidik saat ini adalah ihwal aliran dana atas pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

“Apakah nanti ada juga dari swastanya, kemudian dari dinas terkaitnya, apakah kemudian juga melibatkan layering-layering atau perantara-perantara untuk menerima suap tersebut,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa, 16 Desember 2025.

Penyidik sudah menggeledah tiga lokasi di kasus ini, yaitu kantor Bupati Lampung Tengah, kantor Dinas Bina Marga, serta rumah dinas bupati Lampung Tengah. Penyidik menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan itu.

“Dari dokumen-dokumen itu, tim penyidik nanti akan melakukan telaah dan analisis ya, untuk mendukung pengungkapan perkara ini,” ucapnya.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/15-desember-2025-polda-metro-gelar-perkara-kasus-ijazah-jokowi/

Ardito Wijaya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ardito diduga menerima aliran dana sebesar Rp 5,75 miliar dari pengaturan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Uang tersebut atas fee 15-25 persen yang dipatok Ardito dari sejumlah proyek itu pada Juni 2025.

“Total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar,” kata Pelaksana harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto pada 11 Desember 2025.

Menurut KPK, praktik pengondisian proyek sudah dimulai sejak Februari–Maret 2025, tak lama setelah Ardito dilantik menjadi Bupati Lampung Tengah.

Ia disebut memerintahkan anggota DPRD Lampung Tengah, Riky Hendra Saputra, untuk mengatur pemenang proyek melalui mekanisme penunjukan langsung di e-Katalog. Perusahaan yang harus dimenangkan adalah milik keluarga atau tim pemenangan Ardito pada Pilkada 2024.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/sederet-kepala-daerah-belum-setahun-jabat-terjaring-ott-kpk/

Untuk menjalankan pengaturan itu, Riky diminta berkoordinasi dengan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah, Iswantoro, yang kemudian menghubungkan para penyedia dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lampung Tengah.

Dari praktik tersebut, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp 5,25 miliar sepanjang Februari–November 2025, melalui Riky dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo.

KPK menemukan adanya pengondisian pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Ardito memerintahkan Pelaksana tugas Kepala Bapenda, sekaligus kerabatnya, yaitu Anton Wibowo, untuk memenangkan PT Elkaka Mandiri (PT EM).

Perusahaan tersebut akhirnya memperoleh tiga paket pengadaan dengan nilai total Rp 3,15 miliar. Dari proyek ini, Ardito diduga menerima tambahan fee Rp 500 juta melalui perantara Anton.

Uang tersebut antara lain digunakan untuk biaya operasional Bupati sebesar Rp 500 juta, serta pelunasan pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye 2024 sebesar Rp 5,25 miliar.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/usai-tangkap-bupati-kpk-segel-ruang-sekdis-kesehatan/

Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan yang digelar pada Selasa dan Rabu, 9 dan 10 Desember 2025. Ardito, Ranu, dan Riky ditangkap di rumah masing-masing, sementara Anton dan Direktur PT EM, Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS), ditangkap di kantor mereka.

Atas perbuatannya, Ardito, Riky, Ranu, dan Anton sebagai pihak penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Mohamad Lukman Sjamsuri sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU yang sama.

Wonk Alit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!