JAKARTA, Suararadarcakrabuana.com – Sidang perkara dugaan perlindungan situs judi online (judol) yang melibatkan mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mengungkap struktur klaster para terdakwa.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025), saksi mahkota Denden Imadudin Soleh mengungkap bagaimana dua terdakwa, Adhi Kismanto dan Muhrijan alias Agus, membujuk dirinya untuk kembali melindungi situs-situs judol.
Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-ungkap-9-potensi-korupsi-dunia-pendidikan/
Denden sebelumnya sempat menghentikan praktik itu usai tidak lagi menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal.
Menurut Denden, keduanya juga berupaya meyakinkan Syamsul Arifin, yang menggantikan posisi Denden, agar ikut dalam praktik perlindungan situs ilegal tersebut.
Pertemuan dilakukan bersama lima orang yakni Agus, Adhi, Denden, Syamsul, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Jaksa pun langsung mencecar Denden terkait siapa yang menyampaikan kalimat tersebut.
“Waktu itu saudara Muhrijan dan saudara Adhi,” jawab Denden.
“Sudah diketahui yang di atas. Siapa yang dimaksud mereka?” tanya jaksa.
“Yang mereka maksud adalah Pak Menteri (saat itu dijabat oleh Budi Arie Setiadi),” sambung Denden.
Dalam persidangan, terungkap pula bahwa praktik perlindungan situs tidak lagi membicarakan tarif karena telah diatur oleh tiga tokoh utama yakni Adhi, Agus, dan Alwin.
Denden dan Syamsul hanya menerima alokasi dari pembagian yang sudah ditentukan.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-kirim-surat-panggilan-untuk-4-pejabat-bank-indonesia/
Empat Klaster Terdakwa Judol Versi Jaksa:
1 Klaster Koordinator:
- Adhi Kismanto
- Zulkarnaen Apriliantony alias Tony
- Muhrijan alias Agus
- Alwin Jabarti Kiemas
2. Klaster Eks Pegawai Kominfo/Komdigi:
- Denden Imadudin Soleh
- Syamsul Arifin
- Fakhri Dzulfiqar
- Riko Rasota Rahmada
- Yudha Rahman Setiadi
- Yoga Priyanka Sihombing
- Reyga Radika
- Muhammad Abindra Putra Tayip N
- Radyka Prima Wicaksana
3. Klaster Agen Situs Judol :
- Muchlis
- Deny Maryono
- Harry Efendy
- Helmi Fernando
- Bernard alias Otoy
- Budianto Salim
- Bennihardi
- Ferry alias William alias Acai
4. Klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):
- Darmawati
- Adriana Angela Brigita
Para terdakwa koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana.
Redaksi ; RS,SH





