Pantau PPDB, KPK Ungkap Temuan Masalah KK Dan KTP Palsu

Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pendidikan merupakan sektor yang berhubungan langsung dan banyak digunakan oleh masyarakat, sehingga menjadi prioritas untuk dilakukan upaya-upaya pencegahan korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, masih terdapat beberapa permasalah dan kerawanan korupsi yang ditemukan pada pelaksanaan pelayanan publik di sektor pendidikan, terutama pada pelaksanaan PPDB.

“Penyalahgunaan jalur masuk peserta didik yang tidak sesuai (pada jalur) prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan zonasi,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (16/6/2025).

Budi mengatakan pada jalur zonasi atau domisili, kerap terjadi pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan perpindahan tempat tinggal sementara.

Budi menyebut, ditemukan juga permasalahan terkait kurangnya transparansi kuota dan persyaratan dalam penerimaan siswa baru yang membuka celah penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi.

Budi mengungkapkan, pada jalur afirmasi, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) masih banyak yang tidak sesuai dan berpengaruh pada proses PPDB. “Banyak yang sebenarnya mampu tapi masuk data DTSEN,” tuturnya.

KPK, kata Budi, juga menemukan adanya masalah penerbitan piagam-piagam palsu yang kerap digunakan oleh para siswa agar bisa lolos melalui jalur prestasi.

“Dan untuk prestasi seperti tahfiz Quran hanya terbatas bagi pemeluk agama tertentu dan belum mengakomodir seluruh pemeluk agama,” ujarnya.

KPK juga menyebutkan permasalah yang kerap terjadi di sektor pendidikan lainnya yaitu pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seringkali tidak sesuai peruntukan, dan pertanggungjawaban dana BOS, seringkali tidak disertai bukti.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/3-jam-rapat-prabowo-dengan-sejumlah-menteri-di-hambalang/

“Modus pelanggaran Dana BOS diantaranya kolaborasi antara pihak sekolah dan dinas terkait untuk mempermainkan jumlah siswa,” katanya.

Oleh karena itu, Budi mengatakan, untuk melakukan pencegahan korupsi secara optimal, perlu mengikat komitmen seluruh pemangku kepentingan di sektor Pendidikan, baik pemerintah daerah sebagai pemangku regulasi dan unsur pengawas, pihak sekolah sebagai pelaksana, maupun masyarakat sebagai pengguna layanan publik.

“Pada aspek transparansi, diantaranya dapat didorong keterbukaan informasi terkait persyaratan pendaftaran peserta didik baru. Pada aspek regulasi, pentingnya kebijakan ataupun peraturan dalam rangka mencegah terjadinya pungli sektor Pendidikan,” ucapnya.

Baca jiuga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kdm-tangani-terkait-kades-viral-nyawer-di-diskotik/

Budi mengatakan aspek akuntabilitas perlu dilakukan sosialisasi pelaksanaan sistem penerimaan SPMB, Forum Konsultasi Publik, Survei Kepuasan Masyarakat, dan Penanganan Pengaduan Sektor Pendidikan.

“KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi akan terus melakukan pemantauan terkait upaya-upaya pencegahan korupsi pada sektor Pendidikan. KPK juga terbuka untuk melakukan pendampingan. Dengan penerapan sistem pencegahan korupsi yang efektif pada sektor pendidikan ini, niscaya kita akan bisa menghasilkan lulusan-lulusan anak didik yang memiliki karakter integritas dan antikorupsi yang kuat,” pungkasnya.

Redaksi ; RS,SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!