Bayi Dijual ke Singapura Paling Banyak dari Kabupaten Bandung

BANDUNG, Suararadarcakrabuana.com – Kasus penjualan bayi yang baru-baru ini diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat yang melibatkan 13 tersangka mendapat sorotan serius dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung.

Diketahui mayoritas bayi yang dijual ke Singapura itu berasal dari wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kepala DP2KBP3A Kabupaten Bandung, Muhammad Hairun, mengatakan saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian terkait sejumlah langkah baik penyelidikan maupun perlindungan terhadap korban.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/polda-jabar-ungkap-sindikat-perdagangan-bayi-internasional/

“Kami kemarin juga sudah koordinasi dengan Polresta Bandung. Siapa pun yang menangani, yang penting anak-anak itu selamat dan bisa dikembalikan ke daerahnya masing-masing, terutama yang dari Kabupaten Bandung,” katanya dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (17/7/2025).

Dia menyampaikan perlindungan anak seharusnya tidak hanya saat anak sudah lahir, tetapi mesti dimulai sejak anak dalam kandungan.

Dia menekankan, keluarga harus menjadi unsur penting dalam mencegah terjadinya kekerasan atau eksploitasi anak.

“Yang namanya anak itu sejak dari dalam kandungan sudah harus kita lindungi. Semua hak-haknya harus dipenuhi. Termasuk salah satunya hak untuk tidak dijual, tidak mengalami kekerasan. Itu bagian dari perlindungan yang melekat,” katanya.

 Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/pelat-palsu-dan-mobil-dinas-target-operasi-patuh-jaya-2025/

Sesuai dengan ketentuan hingga usia 15 tahun, baik pemerintah maupun masyarakat wajib memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.

Menurutnya, kasus penjualan bayi itu menunjukkan adanya persoalan serius di tingkat keluarga. Hairun mempertanyakan bagaimana mungkin keluarga bisa menjual bayinya sendiri. Situasi itu dinilai mencerminkan adanya kerentanan dalam struktur dan fungsi keluarga.

“Semuanya kembali ke keluarga. Kenapa seorang ibu bisa tega menjual anaknya? Ada masalah apa di situ? Kita harus cari tahu dan cegah agar tak terulang,” kata dia.

Pihaknya menyebut telah memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya tentang pencegahan kerentanan keluarga dan pentingnya ketahanan sosial-ekonomi.

 Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/beras-biasa-dijual-premium-bareskrim-periksa-4-produsen-beras/

Kendati sudah memberi edukasi, Hairun menyinggung lemahnya pengawasan dan deteksi dini dalam sistem pelayanan kesehatan ibu dan anak.

Padahal, di lapangan, ibu hamil biasanya rutin datang ke puskesmas, artinya kondisi ibu dan janin bisa dipantau secara berkala.

“Minimal enam kali selama masa kehamilan, ibu pasti periksa ke puskesmas. Nah, seharusnya bisa terdeteksi sejak awal kalau ada kejanggalan. Apakah anaknya masih ada? Ada rencana apa setelah melahirkan? Itu semua bisa dimonitor,” tutur dia.

Adanya kasus tersebut, Hairun meminta dan mengingatkan baik tenaga medis maupun masyarakat untuk lebih peka terhadap kondisi sekitar, khususnya dalam memantau potensi eksploitasi terhadap perempuan dan anak.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/polisi-bidik-pemilik-kendaraan-yang-gunakan-pelat-nomor-palsu/

Terkait dugaan keterlibatan orang tua dalam kasus penjualan bayi, Hairun menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Dia menyatakan bahwa siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.

“Kalau memang orang tuanya yang menjual, berarti sudah terlibat, atau kalau ada orang lain juga, itu tetap penjualan orang. Siapa pun yang terlibat, itu harus diselesaikan,” pungkasnya.

Divisi Humas Polri

Redaksi ; RS,SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!