Deli Serdang. Suararadarcakrabuana.com – Akhir – akhir ada dengan penegakan hukum yang terjadi di Indonesia, Kemarin viral kasus Hogi Minaya kejar penjambret istrinya dijadikan tersangka, kemudian sekarang kasus pencurian menagkap sendiri jugs dijadiakan tersangka.
Seakaenang kasus pencurian di toko HP malah pemilik tokHP jadi tersangka, karena pencuri mengaku disiksa hingga disetrum.
Peristiwa terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara ini menjadi sorotan masyarakat luas. Pasalnya dimana seharusnya pemilik toko HP yang alami kerugian malah jadi tersangka.
Jajaran Polrestabes Medan membeberkan kronologi penetapan pemilik toko ponsel berinisial PP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian.
Penjelasan ini disampaikan menyusul beredarnya video viral yang menyebut korban pencurian justru diproses hukum.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dari proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk keterangan saksi serta hasil visum.
“Dari saksi netral itu, memang ada suatu tindakan. Kami pun beranjak dari hasil visum dan diperkuat keterangan ahli dokter yang mengambil visum bahwa ada luka di kepala atau bagian tubuh lainnya,” kata Bayu saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan.
Peristiwa ini berawal dari kasus pencurian yang dilakukan dua karyawan toko ponsel milik PP, yakni GT dan T di Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Keduanya diketahui baru bekerja sekitar dua pekan sebelum mencuri pada 22 September 2025. Pada hari yang sama, PP melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pancurbatu.
Sehari kemudian, 23 September 2025, salah satu terduga pelaku penganiayaan berinisial LS menghubungi penyidik Polsek Pancurbatu dan menyampaikan informasi bahwa para pelaku pencurian diduga berada di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting, Padangbulan, Medan Tuntungan.
Menurut Bayu, penyidik telah mengingatkan agar pihak pelapor menunggu dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan.
“Tetapi, pelaku LS tidak berbarengan atau tidak menunggu dari perbantuan polisi atau penyidik sehingga mereka berkesimpulan dan memutus dengan sendiri,” jelas Bayu.(4/2/2026)
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan tindak penganiayaan yang terjadi di salah satu kamar hotel.
Bayu menyebutkan, aksi kekerasan dilakukan secara bersama-sama oleh empat orang, yakni PP, LS, W, dan S. Saat ini, satu orang telah ditahan, sementara tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Pada saat di kamar hotel, ada tindakan penganiayaan secara bersama-sama dengan pemukulan dan tendangan sehingga terdapat luka sesuai hasil visum,” ucap Bayu.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/eks-jendral-geram-keputusan-kapolres-dan-kejari-sleman/
Selain pemukulan dan tendangan, korban GT disebut mengalami perlakuan lain, seperti diseret keluar kamar, dipiting, dimasukkan ke dalam bagasi mobil, hingga diikat. Korban juga mengaku sempat disetrum menggunakan alat tertentu.
“Inilah tindakan-tindakan penganiayaan yang terjadi setelah satu orang. Ada satu orang lagi yang di kamar berbeda,” katanya lagi.
Pelaku pencuri tetap diproses hukum para pelaku kemudian berpindah ke kamar lain, yakni kamar 24.
Di lokasi tersebut, Bayu menyebut, LS dan rekan-rekannya kembali melakukan kekerasan terhadap pelaku pencurian.
“Korban kemudian dibawa ke mobil yang sama. Dilakukan pengikatan pada kedua tangan,” papar Bayu.
Meski demikian, proses hukum terhadap kasus pencurian tersebut tetap berjalan. GT dan T telah diproses dan dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 2,5 tahun.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/ketua-komisi-iii-semprot-kasat-lantas-sleman-di-kasus-hogi/
Sementara itu, keluarga GT melaporkan dugaan penganiayaan ke polisi pada 26 September 2025. Terpisah, pihak keluarga salah satu terduga pelaku penganiayaan membantah adanya kekerasan.
Nia, keluarga LS, mengeklaim bahwa penggerebekan dilakukan setelah berkoordinasi dengan penyidik dan menyebut tindakan yang dilakukan bersifat spontan.
“LS dengan penyidik berkomunikasi terkait pelaku sudah ada di hotel. Tapi, penyidik bilang, ‘ayolah, sama-sama kita’. Jadi, karena suami saya merasa tidak enak, jadi kami ikut. Kami ke sana bersama,” kata Nia.
Ia juga membantah adanya pengeroyokan sebagaimana yang beredar di media social. Saat digerebek, Nia yang saat itu bersama suami, LS, dan adiknya PP mengaku melihat pelaku mengancam dengan pisau. Karena spontan, mereka berusaha membela diri.
“Adik kami tidak ada menyentuh. Setahu saya, tidak ada menyentuh. Ditarik keluar lalu diserahkan kepada polisi. Kalau penganiayaan yang beredar di media (media sosial) di mana pelaku dianiaya bersama-sama dan sebagainya, itu tidak ada. Kami melihat sendiri, itu tidak ada penganiayaan,” klaim Nia.
Dirinya pun mengaku terkejut lantaran suami dan adiknya justru ditetapkan sebagai tersangka. Tuduhan yang dilayangkan yakni melakukan penganiayaan saat melakukan penggerebekan.
(Wonk Alit/ SRC)




