BANDUNG – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik curang dalam proses produksi dan distribusi beras yang tidak sesuai dengan standar mutu sebagaimana tertera pada label kemasan.
Temuan ini menjadi sorotan karena berpotensi merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas pasar pangan di wilayah Jabar.
Dalam konferensi pers yang digelar di Bandung pada Jumat, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa hasil penyelidikan mengungkap adanya empat perusahaan produsen serta 12 merek beras yang melanggar ketentuan label dan mutu.
“Dari hasil penyelidikan ditemukan empat produsen dan 12 merek beras yang melakukan pelanggaran, mulai dari menjual beras kualitas medium dalam kemasan premium, melakukan repacking, hingga mencantumkan label yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya,” kata Hendra.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/keterbukaan-informasi-bekal-hadapi-era-digital/
Ia menambahkan, dari pengusutan yang dilakukan, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam empat kasus berbeda yang kini tengah diproses secara hukum oleh penyidik.
Salah satu praktik curang teridentifikasi di CV Sri Unggul Keandra yang berlokasi di Kabupaten Majalengka. Perusahaan tersebut diduga memproduksi beras bermerek Si Putih dalam kemasan 25 kilogram berlabel premium, namun tidak memenuhi syarat mutu yang ditetapkan.
“Kegiatan ini telah berlangsung selama empat tahun dengan jumlah produksi mencapai 36 ton dan omzet sebesar Rp468 juta,” katanya.
Kasus serupa ditemukan di PB Berkah, Kabupaten Cianjur. Di lokasi ini, pelaku memasarkan beras bermerek Slyp Pandan Wangi BR Cianjur yang ternyata tidak sesuai dengan jenis beras yang tertera di label. Selama empat tahun beroperasi, produsen tersebut tercatat memproduksi hingga 192 ton beras dan mengantongi omzet sekitar Rp2,97 miliar.
Masih dalam wilayah hukum Jawa Barat, Polresta Bandung menemukan delapan merek lain yang juga tidak memenuhi standar mutu premium, bahkan dinyatakan tak masuk kategori beras medium. Di antaranya yakni MA Premium, NJ Premium Jembar Wangi, serta Slyp Super TAN.
“Di wilayah hukum Polresta Bandung, ditemukan delapan merek beras seperti MA Premium, NJ Premium Jembar Wangi, dan Slyp Super TAN yang tidak memenuhi standar mutu beras premium, bahkan tidak masuk kategori beras medium,” ujar Hendra.

Di Kabupaten Bogor, praktik pengemasan ulang juga terdeteksi. Produsen nakal di wilayah tersebut menjual ulang beras kualitas medium dalam kemasan premium dengan label seperti Slyp Super Gambar Mawar, Ramos Bandung, dan BMW. Kegiatan ini dinilai sangat merugikan konsumen dan memanipulasi kepercayaan pasar.
Keenam tersangka dijerat dengan pasal hukum terkait perlindungan konsumen. Mereka dikenai Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Polda Jabar kini berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan.
Sebanyak 12 merek beras yang terlibat pelanggaran akan ditarik dari peredaran karena tidak memenuhi persyaratan SNI 6128:2020 tentang mutu beras premium.
Tak hanya itu, Hendra turut mengimbau agar masyarakat lebih waspada dalam memilih produk beras.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap konsumen serta menjaga stabilitas pasar pangan di wilayah Jawa Barat,” kata Hendra.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha nakal yang mengabaikan mutu produk. Konsumen pun diimbau untuk memeriksa label dengan teliti dan memahami standar nasional produk agar tidak dirugikan.
Redaksi ; RS,SH




