Sosok Satori Anggota DPR RI,Terjerat Korupsi CSR BI Rp 12 M,

Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Sosok politisi yang dikenal aktif memperjuangkan pendidikan pesantren dan inklusi keuangan, tersimpan kisah kelam yang kini mengancam karier Satori.

Anggota DPR RI asal Cirebon tersebut telah resmi ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi dana sosial senilai lebih dari Rp 12 miliar.

Dari seorang aktivis dan pembina umat menjadi bagian dari jaringan penyalahgunaan dana, sosok Satori kini menjadi sorotan tajam yang menguak sisi gelap politik di balik kursi parlemen.

Penetapan tersangka Satori bersamaan kabar Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kolaka Timur, Abdul Aziis, Kamis (7/8/2025). kemarin

BAca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/akal-bulus-dua-anggota-dpr-tersangka-csr-bi/

Satori tersangka sehari jelang Rapat kerja nasional (Rakernas) Partai Nasdem di Hotel Claro, Makassar, Jumat (8/8/2025). Saat media fokus ke Abdul Azis ternyata KPK menersangkakan kader Nasdem lainnya, Satori.

Tak hanya Satori, KPK juga menetapkan Heri Gunawan tersangka. Keduyanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dua anggota DPR RI dari dapil di Jawa Barat ini diduga menyelewengkan dana program sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyelewengan senilai total lebih dari Rp 28 miliar.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025) malam.

“Setelah melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024 dan menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG dan ST, keduanya selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024,” kata Asep Guntur.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-resmi-tetapkan-dua-tersangka-korupsi-dana-csr-bi/

Kasus ini, menurut Asep, berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan dari masyarakat.

PEJABAT KORUPSI – Sosok Satori, anggota DPR NasDem, tersandung kasus korupsi dana sosial Rp 12 miliar yang mengguncang politik Jawa Barat.

KPK menangkap 7 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (7/8/2025 kemarin).

Juru Bicara KPK, Budhi Prasetyo, menyebutkan OTT dilakukan di tiga lokasi berbeda.

“Sampai dengan saat ini, yang diamankan di Sultra ada 4 orang. Di Jakarta 3 orang,Di Sulawesi Selatan sedang diproses (proses ditangkap) 1 orang  ” kata Budhi Prasetyo melalui pesan WhatsApp, Kamis.

Meski demikian, Budhi belum bersedia mengungkap identitas para pihak yang ditangkap maupun barang bukti yang diamankan.

Namun, ia memastikan bahwa pihak yang terjaring dalam OTT ini berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) dan pihak swasta.

 Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-tahan-dua-tersangka-korupsi-tol-trans-sumatera/

Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis dikabarkan terjaring OTT KPK, padahal ia sedang berada di Makassar hadiri Rakernas Nasdem.

Modus Manfaatkan Wewenang Anggaran, Asep menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat kedua legislator tersebut.

Sebagai anggota Komisi XI, Heri dan Satori memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran tahunan BI dan OJK.

Wewenang ini diduga dimanfaatkan untuk meminta alokasi dana program sosial.  Sebelum anggaran disetujui, Panitia Kerja (Panja) Komisi XI, yang juga beranggotakan Heri dan Satori, menggelar rapat tertutup dengan BI dan OJK.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/p3vokasi-pmi-gelar-kegiatan-bimtek-kepala-lpk-dan-instruktur/

“Dalam rapat tersebut, disepakati antara lain BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI,” jelas Asep.

Dana tersebut disalurkan melalui yayasan-yayasan yang ternyata dikelola oleh rumah aspirasi milik kedua tersangka.

Heri Gunawan menggunakan 4 yayasan, sementara Satori mengelola 8 yayasan untuk menampung dana tersebut. Pada periode 2021–2023, yayasan-yayasan tersebut menerima dana namun tidak pernah melaksanakan kegiatan sosial seperti yang diajukan dalam proposal.

KPK memerinci, Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar dari berbagai sumber, termasuk Rp 6,26 miliar dari BI, Rp 7,64 miliar dari OJK, dan Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.

“Uang tersebut kemudian dipindahkan ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah, bangunan, hingga kendaraan roda empat,” ucap Asep.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/seskab-teddy-diperintah-prabowo-atur-laporan-menteri/

Heri Gunawan merupakan anggota DPR dari Partai Gerindra.

Dia menjabat anggota DPR RI  sejak 2014 mewakili Daerah Pemilihan Jawa Barat IV  (Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi).

Ia dikenal aktif di bidang ekonomi, perdagangan, dan pertanian, serta memiliki latar belakang profesional di sektor keuangan non-bank.

Sementara itu, Satori diduga menerima total Rp 12,52 miliar, dengan rincian Rp 6,30 miliar dari BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar dari mitra lainnya.

Satori  menggunakan dana tersebut  untuk kepentingan pribadi seperti penempatan deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, dan pembelian aset lainnya.

“ST juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan penempatan deposito agar tidak teridentifikasi di rekening koran,” tambah Asep.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-sebut-segera-tahan-21-tersangka-kasus-dana-hibah/

KPK juga akan mendalami pengakuan tersangka Satori yang menyebut bahwa sebagian besar anggota Komisi XI lainnya turut menerima dana bantuan sosial serupa.

Satori dikenal sebagai politisi Partai Nasdem.

Dia terpilih jadi Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat VIII (Cirebon & Indramayu).

Profil Satori

Berikut profil singkat H. Satori, S.Pd.I., M.M., anggota DPR RI dari Fraksi NasDem.

Satori mewakili Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII (Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kota Cirebon):

Biodata dan Karier Politik

Nama: H. Satori, S.Pd.I., M.M. (lahir 25 Februari 1970, Palimanan, Cirebon) .

Pendidikan:

SDN Panongan Palimanan (1977–1983)

SMP PGRI Palimanan (1983–1986)

SMA Negeri Palimanan (1986–1989).

S1 Pendidikan Agama Islam (PAI) dari STAI Cirebon (2008–2011)

S2 Magister Manajemen dari Sekolah Tinggi Manajemen Jakarta (2011–2013)

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/ketua-awpi-dpc-cirebon-buka-suara-terkait-kebijakan-ppatk/

Karier Politik:

DPRD Kabupaten Cirebon (2009–2014)

DPRD Provinsi Jawa Barat (2014–2019) — satu-satunya anggota dari Kabupaten Cirebon yang lolos

Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem (2019–sekarang), sebelumnya berkarier di PKS dan berpindah ke NasDem pada 2019

Organisasi dan Aktivitas Sosial

-Ketua Pengurus Daerah Persatuan Atletik Seluruh Jawa Barat (2016–2018)

-Wakil Ketua LAZISNU (amald zakat) PWNU Jawa Barat (2016–2020)

-Ketua DKM Masjid Raya Al Jabbar, Plumbon, Cirebon (2018–2021)

-Ketua Pembina Paguyuban Silaturahmi Masyarakat Wilayah Cirebon sejak 1997

Fokus Kerja DPR

-Saat ini anggota Komisi VIII DPR RI, sempat berpindah-pindah antar komisi (Komisi XI dan Komisi VIII) dalam periode legislatif 2019–2024.

-Aktif mendorong bantuan pendidikan pesantren, literasi keuangan, dan inklusi, serta menentang praktik pinjaman online ilegal (Pinjol).

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/sat-pol-pp-perketat-penjagaan-di-makam-sunan-gunung-jati/

Isu Hukum & Transparansi

Kasus CSR BI: Satori telah dipanggil berulang kali oleh KPK sebagai saksi dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan dana CSR (Program Sosial Bank Indonesia).

Dalam pemeriksaan Desember 2024, ia menyatakan dana digunakan untuk kegiatan sosialisasi di dapil dan menegaskan tidak ada suap; partainya menghormati proses hukum.

Laporan Kekayaan (LHKPN)

Berdasarkan LHKPN 2023, total harta Satori mencapai sekitar Rp 9,5 miliar.

Harta terdiri atas tanah dan bangunan Rp 8,78 miliar, kendaraan Rp 525 juta, dan kas sekitar Rp 184 juta.

Utangnya telah lunas.

Harta meningkat dibandingkan 2022, Rp 8,1 miliar.

RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!