Jakarta.Suararadarcakrabuana.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta tersangka yang membunuh Brigadir Nurhadi untuk dijatuhi hukuman pidana dengan pemberatan. Sebelumnya, seorang anggota Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTB ditemukan tak bernyawa di kolam renang sebuah villa di Gili Trawangan pada 16 April 2025.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kompol YPM, Ipda GA, dan seorang perempuan berinisial M. Namun hingga kini, dua tersangka, yakni YPM dan GA, belum ditahan dengan alasan masih bersikap kooperatif.
Menurut Anam, terdapat dua dimensi yang membuat tersangka perlu dihukum dengan pemberatan. Pertama, fakta bahwa tersangka merupakan anggota kepolisian yang semestinya bertugas mengayomi masyarakat.
Sebagai anggota polisi, Anam berujar, tersangka selayaknya mengetahui dan memahami aturan-aturan soal tindak kejahatan.
“Sehingga harus ada pemberatan,” tutur Anam.
Adapun dimensi yang kedua, Anam melanjutkan, kasus ini memakan korban yang juga merupakan anggota kepolisian. Ia menilai, investasi yang dikeluarkan negara untuk menjadikan seseorang sebagai anggota polisi yang bertugas untuk menjaga masyarakat tidak sedikit.
“Ya enggak boleh dihilangkan begitu saja nyawanya. Sehingga pelakunya harus dihukum seberat-beratnya,” katanya.
Kendati demikian, Anam menekankan perlunya keterbukaan kasus ini. Tim penyelidikan perlu memastikan sebab terjadinya peristiwa tersebut.
“Apakah memang peristiwanya terkait perilaku? Artinya memang perilaku-perilaku yang tidak baik oleh mereka, oleh para anggota, sampai hilangnya nyawa, ataukah ini peristiwa-peristiwa yang masih ada sangkut pautnya dengan tugas dari anggota tersebut yang menjadi korban?”
Di samping itu, kepolisian perlu menentukan klasifikasi hukum dari tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. “Apakah ini semata-mata penganiayaan sampai hilangnya nyawa? Ataukah ini pembunuhan? Ataukah ini pembunuhan berencana? Standing itu juga harus dijelaskan,” katanya.
Sebelumnya, pada 1 Mei 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam guna melakukan autopsi. Hasil autopsi menunjukkan indikasi korban dianiaya.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/istri-brigadir-nurhadi-bantah-terima-uang-400-juta/
Pada 18 Mei 2025, Kompol YPM dan Ipda GA ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir Nurhadi. Keesokan harinya, seorang perempuan berinisial M yang turut berada di lokasi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, pada 27 Mei 2025, Kompol YPM dan Ipda GA menjalani sidang etik dan divonis bersalah. Mereka diberhentikan dengan tidak hormat karena dinilai tidak mencerminkan nilai dan moral anggota Polri.
RED





