Suarabaya. Suararadarcakrabuana.com – Tak banyak kalimat yang disampaikan Bupati Ponorogo (nonaktif) Sugiri Sancoko saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya kemarin (14/8).
Dia hanya menyampaikan masih pikir-pikir atas vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepadanya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
”Untuk lebih lengkapnya, nanti akan disampaikan tim kuasa hukum,” katanya.
Setelah itu, dia menemui keluarga dan para pendukungnya yang terlihat larut dalam kesedihan setelah mendengarkan vonis hakim.
Dalam sidang vonis itu, majelis hakim PN Tipikor menilai bahwa Sugiri terbukti menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp6,7 miliar.
Kang Giri, sapaan akrab Sugiri, dinilai hakim terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan, serta proyek di lingkungan RSUD dr. Harjono Ponorogo.
KPK Ungkap Aliran Dana Pengondisian Audit BPK Kasus Bank BJB
Tak hanya itu, dia juga dinilai terbukti menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Ponorogo sejak 2021 hingga 2025.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan. Serta denda sebesar Rp300 juta,” putus Hakim Ketua I Made Yulianda.
Selain vonis 6,5 tahun bui, Sugiri juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp6,7 miliar dengan opsi penyitaan harta benda.
”Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujarnya.
Sebelumnya, selama persidangan Sugiri beralasan bahwa sebagian uang yang diterimanya merupakan akad utang piutang. Pernyataan itu disanggah majelis hakim yang tetap memasukkan klaim utang piutang tersebut sebagai gratifikasi.
”Mengingat, dalam pernyataan utang tidak disertai dengan akad tertulis maupun keberadaan bunga pinjaman,” kata hakim anggota Manambus Pasaribu.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sendiri lebih rendah enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa selama tujuh tahun. Salah satu pertimbangan yang meringankan adalah Sugiri belum pernah terjerat hukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Di bagian lain, kuasa hukum Sugiri, Indra Priangkasa, mengaku keberatan atas vonis tersebut. Dia menilai putusan majelis hakim hanya sekadar menduplikasi tuntutan JPU KPK serta menepikan fakta persidangan.
”Untuk tanggapan resmi, tujuh hari saya akan komunikasi dengan principal, baru kami akan menentukan sikap,” beber Indra.
Dalam sidang kemarin, hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lainnya. Yakni eks Sekda Ponorogo Agus Pramono (4 tahun 3 bulan) dan mantan Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma (5 tahun).
Terpisah, JPU KPK Arjuna Budi Tambunan mengungkapkan pihaknya juga masih pikir-pikir atas vonis tersebut. Mengingat, putusan majelis hakim sedikit lebih rendah daripada tuntutan JPU.
Wonk Alit/SRC




