KDM Surati Mendagri Minta Terbitkan Aturan Pilkades Akhir 2025

BANDUNG, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melayangkan surat permohonan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades).

Surat bernomor 7458/PMD.01.02/PEMOTDA itu dikirim karena aturan teknis pilkades belum terbit, sementara ada ratusan kepala desa di Jawa Barat yang akan segera mengakhiri masa jabatannya.

Dedi Mulyadi menyebut, pada 2026 terdapat sebanyak 528 kepala desa di Jawa Barat yang masa jabatannya habis, sebagian besar pada Januari dan Februari.

“Sehingga diperlukan persiapan dan pelaksanaan pilkades sejak bulan Desember 2025 atau lebih awal,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/9/2025).

Baca juga: https://www.suararadarcakrabuana.com/ribuan-warga-mengadu-ke-lembur-pakuan-minta-bayari-utang/

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta Mendagri segera menerbitkan payung hukum, baik berupa surat edaran maupun aturan lainnya agar pilkades serentak di Jawa Barat pada akhir 2025 dapat berjalan sesuai rencana.

“Dengan mempertimbangkan kebermanfaatan pilkades sebagai bagian dari dinamika demokrasi masyarakat, dan untuk menjamin pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di desa, serta memastikan kondusivitas keamanan di Jawa Barat,” kata Dedi.

Untuk pilkades dengan calon tunggal, baru bisa dilaksanakan setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Sebelumnya diberitakan, Dedi juga mengungkap rencana penerapan pilkades berbasis digital di 139 desa di Kabupaten Indramayu. Sistem ini diyakini akan mempercepat proses penghitungan suara.

“Nanti penghitungannya bisa langsung keluar dengan cepat, tidak usah lagi orang menunggu antrean lama, kemudian menunggu penghitungan berjam-jam,” pungkasnya

Redaksi ; RS,SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!