Pemprov Jabar Beri Perlindungan Sosial untuk Pekerja Informal

KOTA BANDUNG.Suararadarcakrabuana.com  – Program perlindungan sosial bagi pekerja informal kembali digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, kelompok pekerja rentan kini bisa mendapatkan akses jaminan sosial tanpa dipungut biaya.

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menegaskan, program ini menjadi prioritas pemerintah daerah untuk menghadirkan keadilan sosial.

Menurutnya, buruh tani, nelayan, pedagang asongan, asisten rumah tangga, hingga pengemudi ojek online berhak memperoleh perlindungan yang sama seperti pekerja formal.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/pemprov-jabar-ungkap-gaji-gubernur-dan-wagub-ini-rinciannya/

Dalam unggahan tersebut, ada beberapa kelompok yang menjadi penerima manfaat diprioritaskan yakni, kelompok buruh tani, nelayan, asisten rumah tangga, kuli bangunan, pedagang asongan, pedagang kaki lima, sopir angkot, ojek pangkalan, ojek online, pemulung, hingga tukang becak.

Program ini juga mencakup pekerja formal berpenghasilan rendah, selama masuk kategori miskin atau miskin ekstrem.

Masyarakat yang ingin mendaftar dapat mengakses melalui aplikasi Jabar SApps Outline Jabar atau memindai QR Code yang disediakan.

Informasi lebih lanjut juga bisa diperoleh melalui layanan kontak resmi yang telah disiapkan pemerintah, dimana masyarakat ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi 082126030038.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi resmi menggulirkan program perlindungan bagi pekerja informal melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Mulai hari ini, pendataan pekerja seperti petani, nelayan, pedagang asongan, hingga pengemudi ojek online sudah mulai dilakukan untuk kemudian didaftarkan ke dalam program asuransi.

Dedi menyebut, premi asuransi ditetapkan sebesar Rp201 ribu per tahun. Skema pembiayaannya akan dibagi bersama antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga pihak aplikator transportasi online.

“Kalau Rp201 ribu dibagi dua, misalnya antara Pemprov dengan kabupaten/kota, atau aplikator ojol, itu bagian dari komitmen kita untuk membangun rasa adil,” kata Dedi di Gedung Sate,

Redaksi ; RS,SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!