Marak Modus Penghentian Paksa Kendaraan Dijalan

JAKARTA, Suararadarcakrabuana.com – Kini sedang marak kasus penghentian paksa kendaraan bermotor di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, kembali menyita perhatian publik.

Polisi memastikan bahwa pelaku penyetopan motor secara paksa tersebut bukan mata elang atau debt collector resmi dari perusahaan leasing

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Parman Gultom, menyebut hasil penelusuran ke pihak leasing tidak menemukan keterkaitan dengan pelaku.

Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/waspada-begal-berkedok-debt-collector-beraksi/

“Penelusuran kemarin ke leasing tidak ditemukan pelaku tersebut,” ujar Gultom, Senin (15/9/2025).

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa modus penyetopan paksa tersebut dilakukan untuk merampas kendaraan secara acak dengan dalih cicilan menunggak.

“Ada dugaan begitu (penyetopan sebagai modus mencari korban),” kata Gultom.

Saat ini, Polsek Cengkareng masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait identitas pelaku.

Polres Metro Jakarta Barat melalui akun resminya menegaskan, penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur sah adalah tindak pidana.

Berdasarkan Pasal 365 KUHP, perampasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dihukum penjara paling lama 9 tahun.

Jika dilakukan berkelompok atau menimbulkan luka berat, ancaman hukuman bisa mencapai 12 tahun. Bila menyebabkan kematian, pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/dana-desa-per-desa-kabupaten-cirebon-provinsi-jabar-ta-2025/

Ada beberapa cara untuk menghadapi Debt Collector di Jalan, Agar masyarakat tidak menjadi korban, berikut langkah yang bisa dilakukan bila menghadapi situasi serupa:

  1. Jangan langsung berhenti di tempat sepi

    – Tetap tenang, cari lokasi ramai atau aman.

  2. Segera menuju pos atau kantor polisi terdekat

    – Minta perlindungan aparat jika merasa terancam.

  3. Minta surat tugas dan sertifikat

    – Debt collector resmi wajib menunjukkan surat tugas dari leasing dan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).

  4. Dokumentasikan kejadian

    – Rekam dengan video/foto sebagai bukti jika terjadi pelanggaran atau kekerasan.

  5. Laporkan ke pihak berwenang

    -Segera hubungi kepolisian, OJK, atau BPKN.

    – Layanan darurat kepolisian dapat diakses melalui 110, sementara OJK menerima pengaduan konsumen di kontak OJK 157.

Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/ribuan-warga-mengadu-ke-lembur-pakuan-minta-bayari-utang/

Syarat untuk penarikan kendaraan kredit berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Dalam aturan itu, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan benda berdasarkan kepercayaan, sementara barangnya tetap dikuasai oleh pemilik motor atau mobil yang dibeli lewat leasing masuk kategori ini.

Artinya, kendaraan masih bisa digunakan debitur, tetapi status kepemilikannya dijaminkan pada perusahaan pembiayaan hingga cicilan lunas.

Adapun syarat sah penarikan kendaraan, yakni:

  • Harus ada sertifikat jaminan Fidusia terdaftar.
  • Eksekusi tidak bisa sepihak, wajib lewat pengadilan (putusan MK No.18/PUU-XVII/2019).
  • Penjualan kendaraan hasil eksekusi harus diumumkan lewat media cetak dengan pemberitahuan minimal 1 bulan sebelumnya.

Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/saung-rojo-sea-food-2-sajikan-aneka-menu-kuliner-nusantara/

yang Berhak Menarik Kendaraan adalah sebagai berikut ;

  1. Sesuai POJK No.30/POJK.05/2014, debt collector resmi harus:
  2. Bernaung di badan hukum yang bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan.
  3. Memiliki izin resmi.
  4. Memegang sertifikat profesi dari PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.
  5. Membawa surat tugas saat menarik kendaraan.

Tanpa persyaratan ini, tindakan mereka ilegal dan bisa diproses pidana.

Kasus di Cengkareng membuktikan pentingnya masyarakat memahami hak-hak hukum saat berhadapan dengan debt collector. Penarikan kendaraan tanpa prosedur yang sah adalah tindak pidana, bukan urusan utang semata.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada, tidak mudah terintimidasi, dan segera melapor ke aparat atau lembaga terkait jika menghadapi penyetopan paksa di jalan.

Redaksi ; RS<SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!