BATAM, Suararadarcakrabuana.com – Patroli Ditpolair Baharkam Polri menggagalkan upaya penyelundupan ratusan batang rokok ilegal tanpa pita cukai di perairan Setokok, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (25/9/2025) dini hari.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 48 dus rokok berbagai merek, yakni T3-Bold, OFO Bold, HD, H Mild Jumbo, dan H Mild Jumbo Ice. Selain barang bukti, dua orang berinisial S (41), warga Kabupaten Karimun yang berperan sebagai nakhoda, serta A (40), warga Batam yang menjadi anak buah kapal, ikut diamankan.
“Benar kemarin petugas KP Anis Madu-3009 berhasil mengamankan 48 dus rokok tanpa pita cukai. Mereka sengaja menggunakan sebuah kapal pompong, yang dibuat seakan-akan kapal nelayan untuk membawa rokok tersebut masuk ke wilayah Kepri,” jelas Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Dadan saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2025) malam.
Dadan menyebut, saat patroli melintas, kapal tersebut menimbulkan kecurigaan sehingga langsung dihentikan dan diperiksa. Dari pemeriksaan ditemukan puluhan dus rokok ilegal, di antaranya 22 dus rokok T3-Bold, 9 dus OFO Bold, 9 dus HD, 5 dus H Mild Jumbo, dan 3 dus H Mild Jumbo Ice.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995.
“Saat ini tersangka sudah diamankan dan diserahkan ke pihak Bea Cukai untuk penyidikannya,” ujar Dadan.
RED




