Polisi Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Di Batam

BATAM, Suararadarcakrabuana.com – Patroli Ditpolair Baharkam Polri menggagalkan upaya penyelundupan ratusan batang rokok ilegal tanpa pita cukai di perairan Setokok, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (25/9/2025) dini hari.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 48 dus rokok berbagai merek, yakni T3-Bold, OFO Bold, HD, H Mild Jumbo, dan H Mild Jumbo Ice. Selain barang bukti, dua orang berinisial S (41), warga Kabupaten Karimun yang berperan sebagai nakhoda, serta A (40), warga Batam yang menjadi anak buah kapal, ikut diamankan.

“Benar kemarin petugas KP Anis Madu-3009 berhasil mengamankan 48 dus rokok tanpa pita cukai. Mereka sengaja menggunakan sebuah kapal pompong, yang dibuat seakan-akan kapal nelayan untuk membawa rokok tersebut masuk ke wilayah Kepri,” jelas Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Dadan saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2025) malam.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/daftar-8-wajah-buronan-indonesia-sedang-diburu-interpol/

Dadan menyebut, saat patroli melintas, kapal tersebut menimbulkan kecurigaan sehingga langsung dihentikan dan diperiksa. Dari pemeriksaan ditemukan puluhan dus rokok ilegal, di antaranya 22 dus rokok T3-Bold, 9 dus OFO Bold, 9 dus HD, 5 dus H Mild Jumbo, dan 3 dus H Mild Jumbo Ice.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995.

“Saat ini tersangka sudah diamankan dan diserahkan ke pihak Bea Cukai untuk penyidikannya,” ujar Dadan.

RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!