KPK Telusuri Aset Satori NasDem Diduga Korupsi CSR BI-OJK

Jakarta, Suararadarcakrabuana.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi berlatar belakang swasta. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Pada hari Rabu (29/10/2025), KPK melakukan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (30/10/2025).

Ada lima saksi yang diperiksa KPK yakni Roni Sugianto, Saroni, Tohir, dan Ali Jahidin (swasta) serta Didi Supriyadi (wiraswasta). Pemeriksaan dilakukan di Polres Cirebon Kota.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kdm-menyatakan-capaian-kinerja-pemprov-jabar-dapat-nilai-3/

“Penyidik mengonfirmasi para saksi untuk menerangkan aset-aset tersangka saudara ST yang diduga terkait dengan perkara,” ujarnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Heri Gunawan Gerindra dan Satori NasDem sebagai tersangka dugaan korupsi CSR BI dan OJK. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan lembaga antirasuah.

Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,26 M dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 M dari mitra kerja Komisi XI lainnya.

Sedangkan, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/momen-prabowo-hadiri-pemusnahan-bb-narkoba-di-mabes-polri/

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

RED/TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!