CIREBON, Suararadarcakrabuana.com – Terkait permasalahan sengketa lahan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, sekarang sudah berdiri bangunan untuk kuliner, ternyata mengungkap fakta yang tidak bisa dibantah lagi.
Lahan seluas 1.680 meter persegi tersebut, ternyata tercatat dalam arsip desa berlokasi di Blok Sigardu Desa Tuk Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Bahkan, Pemerintah Desa Tuk berani menunjukkan dokumen berupa buku besar Daftar Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) dari Tahun 1960.
Dokumen buku besar IPEDA berisi data tanah yang ada di desa. Buku besar desa dibuat sejak pemerintah desa berdiri. Bukan hanya data, didalam buku besar desa itu terdapat letak dan ukuran tanah secara langkap atau detail.
Kepala Desa Tuk Paturohim Wijaya menjelaskan, berdasarkan dokumen buku besar tercatat dengan Persil 50 dan 51 kohir C-382, di Letter C 50 tercatat luas 600 meter persegi, dan Letter C 51 tercatat luas 1050 meter persegi, atas nama R. Sopiah.
“Kami memiliki dokumen lama yang jelas menunjukkan keberadaan tanah Cipto MK,” kata Paturohim kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Selain IPEDA, peta lama yang dimiliki Pemdes Tuk menunjukkan bahwa lokasi tanah di Jalan Cipto yang disengketakan ini, masuk wilayah Desa Tuk. Karena perbatasan Kota dan Kabupaten Cirebon di titik tersebut adalah jalan besar, atau saat ini dikenal dengan Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon.
“Asal-usulnya tanah adat, kita ada dua peta, dan batas wilayah kita dengan kota itu untuk lokasi tersebut adalah jalan Cipto,” lanjut Paturohim.
Masih berdasarkan dokumen buku besar, tanah tersebut tercatat atas nama R. Sopiah. Dia menegaskan tanah tersebut bukan tanah adat atau tanah wewengkon.
“Dokumen yang kami miliki sangat jelas jadi kami pastikan tanah terdata di buku besar,” jelasnya.
Bukan hanya keterangan dari kepala desa, saksi ahli yakni Ana Silviana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sumber menjelaskan, bahwa tanah yang diklaim sebagai tanah wewengkon tidak bisa diakui setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
“Tanah wewengkon diklasifikasikan atau disamakan dengan tanah ulayat. Namun, berdasarkan pasal 3 UUPA, pengakuan terhadap tanah ulayat harus memenuhi syarat adanya masyarakat hukum adat yang masih hidup dan sistem pengelolaan adat yang masih berlaku,” jelasnya.
Bahwa kpemilikan tanah ulayat bersifat komunal, bukan individual. Oleh karena itu, jika tidak terdapat masyarakat adat yang menguasai dan mengelola tanah secara adat, maka status tanah tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tanah ulayat.
“Dalam konteks tanah wewengkon keraton, saya mengkualifikasikan bahwa tanah itu bukan termasuk tanah ulayat. Apalagi, keluarga keraton bukan merupakan masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UUPA,” tegasnya.
Ana menambahkan, meskipun secara historis Keraton Kasepuhan tidak memiliki perjanjian politik dengan pemerintah Hindia Belanda, hal itu tidak otomatis menjadikan tanah tersebut milik keraton. Berdasarkan hukum agraria, tanah semacam itu menjadi milik negara dan berada dalam kewenangan pengelolaan pemerintah.
“Dengan dasar tersebut, maka dapat dikatakan tanah tersebut bukan lagi tanah wewengkon, melainkan tanah negara,” pungkasnya
Redaksi Wonk Alit




