Mie Gacoan Depok Disegel Satpol PP, Diduga Tak Kantongi IMB

DEPOK, Suararadarcakrabuana.com – PT. Pesta Pora Abadi buka suara usai bangunan usahanya disegel Satpol PP Depok di di Jalan Raya Limo, Cinere, Kota Depok.

Corporate Communications Manager PT Pesta Pora Abadi, Purnama Aditya mengaku telah menghentikan total pembangunan dan telah memroses izin operasional khususnya berkas izin mendirikan bangunan (IMB) ke dinas terkait.

“Kami berkomitmen melengkapi setiap persyaratan dan prosedur yang diperlukan, dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait hingga tahapan perizinan dinyatakan tuntas,” ucap Aditya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025).

Baca juga: https://www.suararadarcakrabuana.com/umk-jabar-disahkan-upah-minimum-2026-naik-di-5-kabupaten/

Aditya memahami segala konsekuensi termasuk soal penyegelan yang terjadi pada Rabu (5/11/2025). Hal ini dapat terjadi karena adanya prosedur yang seharusnya dipenuhi terlebih dahulu.

“Kami menghormati prosedur administrasi yang berlaku dan memahami bahwa penyelarasan administrasi membutuhkan waktu,” ujar dia.

Sebelumnya, Satpol PP Depok menyegel bangunan usaha milik Mie Gacoan di Limo, Depok, pada Rabu (5/11/2025) yang lalu.

Penyegelan dilakukan dengan cara pemasangan plang bertuliskan “Bangunan ini disegel” dengan mengerahkan sekitar 20 personel tim gabungan.

Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Depok, Hendar Fradesa menyampaikan, terdapat laporan masuk pada September 2025 tentang pembangunan Mie Gacoan yang disebut belum mengantongi IMB.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/sampah-pasar-ciboleger-diduga-dishub-dan-dlh-tutup-mata/

Saat itu, lahan masih berupa tanah yang baru selesai diratakan. Pemerintah Kota Depok mengaku melakukan peneguran persuasif ke pengelola.

“Pada saat itu masih perataan tanah, kurang lebih sekitar hampir dua bulan yang lalu. Kami monitor dan komunikasikan ke penanggung jawab proyeknya,” ungkap Hendar, Jumat (7/11/2025).

Sebulan kemudian, pembangunan tetap dilakukan dan diperkirakan bangunan Mie Gacoan itu sudah 70 persen rampung.

Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok juga telah melakukan peneguran dan akhirnya melakukan pelimpahan perkara ke Pol PP untuk penindakan.

“Kami sudah melakukan deteksi dini dan segala macam, tetap kami juga melakukan pendekatan persuasif, mengkomunikasikan, mengingatkan kembali (manajemen) untuk segera diurus. Pada akhirnya kemarin kita melakukan penyegelan,” pungkasnya.

Redaksi ; Wonk Alit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!