Suararadarcakrabuana.com – Pada saat air bah menyapu Sumatera dalam beberapa hari terakhir, tidak hanya rumah, jembatan, dan kebun warga yang hanyut dibawa arus.
Di sejumlah lokasi banjir, mulai dari wilayah hulu di Sumatera Barat, Aceh, hingga Sumatera Utara, warga menemukan puluhan hingga ratusan kayu gelondongan tersangkut di tepian sungai dan permukiman.
Bukan hal baru bahwa banjir kerap membawa hasil tebangan liar dari hutan. Namun kali ini ada sesuatu yang berbeda: pada banyak gelondongan itu tampak angka atau nomor tertentu yang ditulis dengan cat atau kapur.
Warga bertanya-tanya, siapa yang menandai kayu itu? Apa maksud angka-angka tersebut? Dan yang paling penting: apakah ini menjadi bukti terselubung praktik pembalakan liar yang selama ini hanya dituduh tanpa pernah benar-benar terbongkar?
Dengan peristiwa tersbut sebagai bentuk tanda, bahwa Alam Bicara dengan emuan kayu gelondongan dengan nomor tertentu menguatkan dugaan lama bahwa hulu sungai-sungai di Sumatera telah lama dikerat tanpa kendali.
Tanggul alami berupa hutan yang selama ini menjadi pelindung dari ancaman banjir semakin tipis, bahkan hilang. Air hujan yang turun di wilayah hulu tak lagi tertahan oleh akar dan kanopi hutan; ia meluncur begitu saja ke hilir, membawa lumpur, batu, dan kini kayu bertanda.
Masyarakat di berbagai daerah melaporkan temuan serupa: beberapa kayu bertuliskan angka “03”, “7-12”, hingga kombinasi huruf dan nomor seperti “A17”. Pola penandaan membuat warga meyakini bahwa kayu tersebut bukan berasal dari pohon tumbang alami akibat angin atau banjir, melainkan stok tebangan siap kirim.
LRT Jakarta Rute Manggarai–Dukuh Atas Perlu Diprioritaskan untuk Integrasi Transportasi Artikel Kompas.id Dalam rantai industri kayu ilegal, penomoran biasanya menunjukkan kelompok tebang, jalur pengiriman, atau kode tempat penimbunan.
Artinya, kayu tersebut telah lebih dulu diolah dalam sistem operasi tertentu, bukan terjatuh begitu saja dari hutan yang rusak. Dalam kondisi normal, aktivitas pembalakan liar bekerja secara sunyi: tebang, seret, kirim, hilangkan jejak, namun banjir mengubah segalanya.
Debit air yang melonjak memporak-porandakan jalur logistik mereka, menghanyutkan apa pun yang belum sempat diangkut. Banjir, dalam ironi yang pahit, justru membuka tabir gelap yang selama ini tertutup lebatnya hutan dan tumpukan dokumen formalitas.
Alam seperti ingin memberi pesan, apa yang disembunyikan manusia, akan terbuka ketika tanah tak lagi kuat menahan beban ketamakan. Penemuan kayu gelondongan bertanda seharusnya menjadi pintu masuk investigasi serius.
Sayangnya, dalam pengalaman bertahun-tahun, kasus pembalakan liar kerap menguap di tengah jalan. Modusnya berulang: pelaku lapangan tertangkap, dalang utama lenyap. Hutan tetap tergerus, masyarakat hilir tetap menanggung banjir.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tak boleh lagi berpura-pura tidak melihat bukti yang kini terserak di depan mata. Nomor-nomor pada gelondongan itu sangat potensial ditelusuri:
- Apakah sesuai dengan dokumen legal? Apakah ada catatan produksi?
- Apakah kayu itu berasal dari kawasan lindung?
- Jika negara mau bekerja serius, angka-angka itu bukan sekadar tanda, tapi “sidik jari” kejahatan lingkungan.
Dari Hulu Hingga Hilir Lebih jauh, banjir yang terjadi berulang kali di Sumatera bukanlah kejadian alam semata. Di hulu, hutan ditebang dengan alasan ekonomi dan kebutuhan industri.
Di tengah, jalur sungai disempitkan oleh pemukiman dan perkebunan. Di hilir, tata ruang dibiarkan longgar sehingga daerah rawan bencana tetap ditempati. Kayu bertanda hanyalah satu potret kecil dari kerusakan sistem yang lebih luas.
Namun ia menjadi bukti visual yang kuat kerusakan itu nyata, kasat mata, dan kini terbawa arus hingga ke halaman rumah warga. Apa yang perlu dilakukan?
- Pertama, pemerintah harus segera menelusuri asal-usul kayu secara terbuka. Publik berhak tahu apakah kayu bertanda itu bagian dari pemanfaatan hutan legal atau justru bukti pembalakan liar.
- Kedua, pemda dan kementerian terkait mesti melakukan audit menyeluruh pada izin-izin pemanfaatan hutan. Jangan hanya memeriksa dokumen, tapi turun ke lapangan, ke titik-titik di mana kayu itu bisa saja ditebang.
- Ketiga, masyarakat perlu dilibatkan dalam proses pengawasan berbasis komunitas. Warga hulu dan hilir yang hidup dari sungai punya pengetahuan lokal yang tidak dimiliki aparat.
- Keempat, penegakan hukum harus menindak pelaku besar, bukan hanya operator lapangan. Tanpa menyentuh “aktor bayangan” di balik industri gelap ini, penegakan hukum hanya menjadi formalitas.
Banjir Sumatera bukan semata bencana hidrometeorologis. Ia adalah pesan lingkungan, peringatan keras bahwa hutan hasil eksploitasi telah mencapai batas. Kayu gelondongan bertanda yang kini berserakan di tepi sungai adalah semacam “arsip kejahatan” yang dibawa air.
Misteri angka-angka itu sebetulnya bukan lagi teka teki. Ia menunggu negara berani menyebutnya apa adanya: bukti aktivitas pembalakan liar yang berkontribusi pada banjir besar. Dan selama pemerintah tidak serius menindak, angka-angka itu akan terus muncul bukan hanya di kayu, tapi juga dalam statistik bencana yang terus meningkat setiap tahun
Wonk Alit




