Cirebon. Suararadarcakrabuana.com – Polisi masih memburu Moch. Reza bin Hanafi, pemasok narkoba kepada Mukti Gifari alias Tiul yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon.
Jaringan narkotika ini terungkap dari pengembangan kasus pemerkosaan yang dilakukan sopir taksiu online, Fathur Ghozali, terhadap penumpangnya di bahu Tol Kunciran–Cengkareng.
“Tiul mendapatkan narkotika jenis sabu seberat satu ons dari saudara Reza, yang saat ini masih dalam pencarian,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso dalam keterangannya pada Jumat, 5 Desember 2025.
Reza merupakan residivis kasus narkotika yang kini berstatus bebas bersyarat. Pada 5 September 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar kepadanya.
Pengadilan menyatakan Reza terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum dalam penguasaan narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.
Kini pria berusia 39 tahun itu kembali terancam berurusan dengan hukum terkait kasus narkotika. Selama menjalani hukuman penjara, ia beberapa kali menerima remisi. Saat ini, sisa masa pidananya tercatat dua tahun dua bulan 28 hari.
Rantai peredaran narkotika ini terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Fathur Ghozali pada 26 Februari 2025. Dari tangan Fathur, penyidik menyita barang bukti sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan di dompetnya.
Pada hari yang sama, tim Dittipid Narkoba Bareskrim Polri juga mengamankan tersangka Nopri Sanggara dan Hermanto. Keduanya merupakan pengguna narkoba; Nopri bekerja sebagai rekan Fathur, sedangkan Hermanto merupakan atasan mereka.
Berdasarkan keterangan para tersangka, penyidik mengetahui sabu yang mereka konsumsi berasal dari Kosim. Polisi telah menetapkan Kosim sebagai tersangka dan mengamankannya. Selanjutnya, Kosim mengaku memperoleh pasokan narkoba dari tersangka Melvin Emraldy.
Penelusuran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tidak berhenti pada Melvin. Dari keterangan Melvin, penyidik mengetahui bahwa pasokan narkoba berasal dari Mukti Gifari, narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon.
Hingga kini, polisi masih memburu Moch. Reza bin Hanafi sebagai pemasok utama narkoba kepada Mukti.
Wonk Alit




