BANDUNG.Suararadarcakrabuana.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan sudah menuntaskan delapan usulan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2026 yang sempat menjadi perdebatan Dedi Mulyadi mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menetapkan hasil revisi UMSK tersebut hari ini, Senin (29/12/2025).
“Hari ini, jam 9 pagi, Kadisnaker Provinsi Jawa Barat bertemu dengan saya untuk melihat hasil dari konsolidasi, rekonsiliasi dari delapan usulan tersebut dan selanjutnya nanti saya akan mengambil keputusan untuk ditetapkan pada hari ini,” katanya, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, pemerintah daerah terbuka terhadap kritik, termasuk aksi unjuk rasa yang akan dilakukan elemen serikat pekerja pada hari ini di Gedung Sate, Kota Bandung. Namun, dia mengingatkan agar aksi tersebut dapat berlangsung damai tanpa merusak fasilitas publik.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/umk-indramayu-2026-resmi-ditetapkan-rp2-910-254/
“Dengan catatan tidak boleh melakukan perusakan terhadap fasilitas publik karena fasilitas publik itu adalah milik negara dibangun didasarkan dari pendapatan daerah dari uang pembayaran pajak seluruh warga Jawa Barat yang bayar pajak,” katanya.
Menurutnya, kerusakan fasilitas publik akan berdampak langsung pada masyarakat karena perbaikannya menggunakan dana publik. Selain itu, hal tersebut juga dapat berpotensi mengurangi alokasi anggaran untuk sektor penting seperti pembangunan infrastruktur dan lainnya.
“Kalau rusak maka harus diperbaiki atau dibangun kembali dan itu menggunakan dana masyarakat lagi yang pada akhirnya nanti jalannya kita tidak lagi selesai seperti yang diharapkan. Nanti fasilitas kesehatan terkurangi yang rugi adalah masyarakat,” tuturnya.
Dedi Mulyadi menekankan, komitmennya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlangsungan dunia usaha. Di sisi lain, Pemprov Jabar juga harus memikirkan masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan.
“Pokoknya saya akan terus bekerja untuk kepentingan semua agar buruh sejahtera tapi dunia usaha pun terus berkembang karena bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan para buruh yang sudah bekerja, pemerintah juga harus berpikir ada antrean panjang orang yang melamar kerja,” ucap Dedi.
Menurutnya, menjadi gubernur berarti harus sudah siap menghadapi berbagai tuntutan, mulai dari pencari kerja, buruh yang menuntut kenaikan penghasilan, hingga pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Sebelumnya, dari total 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, sebanyak 19 daerah telah mengajukan rekomendasi UMSK.
Namun, yang ditetapkan baru 12 daerah yang mendapatkan UMSK, sementara 8 daerah lainnya belum ditetapkan, yakni Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Cianjur, Purwakarta, Garut, Majalengka, dan Sumedang.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pada tanggal 24 Desember 2025 kemarin.
Sesuai dengan diktum keputusan tersebut, besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Berikut daftar besaran UMSK di 12 kabupaten/kota Jawa Barat untuk tahun 2026:
- UMSK Kota Bekasi: Rp6.028.033
- UMSK Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
- UMSK Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
- UMSK Kota Depok: Rp5.551.084
- UMSK Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
- UMSK Kota Bandung: Rp4.760.048
- UMSK Kota Cimahi: Rp4.110.892
- UMSK Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558
- UMSK Kabupaten Subang: Rp3.739.042
- UMSK Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
- UMSK Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622 UMSK Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366
- Wonk Alit




