INDRAMAYU, Suararadarcakrabuana.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.910.254 setelah disetujui Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Selain UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Indramayu 2026 menjadi Rp 3.729.638.
Besaran UMK dan UMSK tersebut akan mulai berlaku pada Januari 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Indramayu.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Indramayu, Lutfi Alharomain, menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat mengikat dan wajib dipatuhi.
Pekerja pun memiliki hak untuk melapor apabila menerima upah di bawah ketentuan. UMP Lampung 2026 Naik 5,35 Persen, Lebih Rendah dari Angka Kebutuhan Hidup Layak.
“Jadi tinggal nanti saat bulan Januari UMK tersebut sudah bisa dipergunakan. Perusahaan wajib menetapkan UMK yang sudah disetujui ini,” kata Lutfi (28/12/2025).
Menurut Lutfi, setelah diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat, seluruh perusahaan sejatinya sudah mengetahui besaran UMK Indramayu 2026. Kemudahan akses informasi secara digital membuat sosialisasi berjalan lebih cepat.
“Sekarang enak serba online. Perusahaan juga rata-rata sudah paham. Ada juga beberapa yang menghubungi kami untuk memastikan, dan langsung kami jelaskan,” ujarnya.
Pengawasan Meski demikian, Disnaker Indramayu menegaskan setelah penetapan ini pihaknya tidak akan tinggal diam. Pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan.
Disnaker juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang merasa upahnya tidak sesuai dengan UMK yang berlaku. Para pekerja dapat langsung datang ke Kantor Disnaker Indramayu untuk melaporkan perihal gaji yang diterimanya.
“Jangan sampai ada yang dibayar di bawah UMK. Kalau ada, tentu akan kami panggil pihak perusahaannya,” tegas Lutfi.
Di sisi lain, ia mengakui, dalam penetapan UMK, perbedaan pandangan antara pengusaha dan serikat pekerja merupakan hal yang lumrah. Pengusaha cenderung berharap kenaikan tidak terlalu tinggi, sementara pekerja menginginkan peningkatan yang signifikan demi kesejahteraan.
Oleh karenanya, pemerintah hadir di tengah-tengah. Besaran UMK Indramayu Rp 2.910.254 yang baru saja ditetapkan pun dianggap Lutfi nilainya realistis dan berkeadilan bagi semua pihak.
Apalagi, besaran UMK tersebut telah melalui pembahasan panjang dan disepakati bersama oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) yang melibatkan unsur pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan serikat pekerja.
Diketahui dalam rapat penyesuaian UMK Indramayu 2026 yang digelar Depekab sebelumnya, formula yang dipakai mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan skema penghitungan, UMK Indramayu 2026 mengalami kenaikan sebesar 4,15 persen atau bertambah Rp 116.016,72 dibandingkan UMK tahun 2025 yang tercatat Rp 2.794.237.
Sementara itu, UMSK Indramayu 2026 juga naik dengan persentase yang sama, yakni 4,15 persen, atau bertambah Rp 148.681,31 dari sebelumnya Rp 3.580.956,50.
Lutfi berharap, mulai 1 Januari 2026, seluruh pihak dapat mematuhi kebijakan pengupahan ini demi terciptanya hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan di Indramayu.
“Nah saat ada yang diupah di bawah UMK, pekerja boleh lapor, itu hak mereka. Kita harap mulai 1 Januari kebijakan ini bisa dipatuhi semua pihak,” kata Lutfi
Ripah/Wonk Alit




