Sindikat Love Scamming Kejahattan Finasial Terbongkar

Yogyakarta. Suararadarcakrabuana.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons kasus praktik penipuan daring jaringan internasional berkedok love scamming yang beroperasi di Sleman, Yogyakarta. OJK menilai love scamming memang menjadi tren kejahatan di industri finansial digital secara global.

Love scam atau relationship scam menjadi tren kejahatan finansial digital yang jumlahnya terus meningkat dan dilakukan secara global oleh sindikat-sindikat tertentu. Hal ini juga terbukti di Indonesia, yang baru saja terjadi di Yogyakarta, ketika ditemukan satu sindikat yang beroperasi secara internasional,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDKB Desember 2025, (11/1/2026).

Friderica yang kerap disapa Kiki mengatakan, pihaknya telah menerima laporan langsung dari Kepala Kantor OJK Yogyakarta terkait kejadian tersebut dan melakukan evaluasi mendalam mengenai modus love scamming. Ia memastikan ke depan, edukasi dan literasi terkait modus ini akan terus digencarkan.

Seiring dengan isu love scamming yang telah mengglobal, Kiki menyinggung keikutsertaan OJK dalam diskusi International Organization of Securities Commissions (IOSCO) atau polisi global. Dalam forum tersebut, love scamming menjadi salah satu topik utama yang dibahas. Diskusi itu menyimpulkan modus tersebut telah meluas secara internasional.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/polresta-cirebon-gelar-razia-pekat-sita-145-botol-miras/

“Kami menyampaikan para scammer menargetkan korban di berbagai negara melalui internet dan aplikasi. Jika kita melihat kejahatan seperti ini, risikonya merupakan risiko lintas batas yang sangat tinggi,” terangnya.

Dalam praktiknya, para korban dimanipulasi secara emosional oleh pelaku karena merasa memiliki hubungan atau rasa saling memiliki dalam relationship yang dibangun. Ketika korban sudah masuk ke dalam ‘jebakan’ romansa, pelaku memanfaatkan momentum dengan mendorong korban mentransfer uang.

“Para korban kemudian dipersuasi sehingga secara sukarela mentransfer sejumlah uang karena merasa memiliki hubungan yang khusus atau spesial dengan lawan jenis atau siapa pun, sehingga mereka dapat mengalami kehilangan uang dalam jumlah yang sangat besar,” jelasnya. (11/1/2026)

Kiki menuturkan, selain dampak kehilangan uang, modus love scamming juga dapat menimbulkan dampak psikologis akibat manipulasi emosional. Dampak ini dinilai sulit dipulihkan karena melibatkan keterikatan emosi yang mendalam.

“Dalam diskusi IOSCO, kami menyoroti hal ini dan dilakukan kampanye secara global, di mana love scam menjadi salah satu tema utama dalam edukasi kepada masyarakat. OJK juga menjadi bagian dari kampanye tersebut,” jelasnya.

Bukti yang diamankan pihak kepolisian dalam kasus penipuan daring jaringan internasional bermodus love scamming yang beroperasi di wilayah Sleman.

Selain itu, Kiki melanjutkan, OJK yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga menjadikan love scamming sebagai salah satu sorotan dalam kampanye literasi keuangan.

“Satgas PASTI terus menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang terus berevolusi dan berinovasi, termasuk modus love scam,” ujarnya.

Berdasarkan catatan OJK, data Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat pada 2025 terdapat 3.494 laporan kerugian masyarakat akibat modus love scam. Dari jumlah tersebut, total kerugian hampir mencapai Rp 50 miliar.

“Total kerugiannya cukup besar, yakni Rp 49,198 miliar. Untuk itu, kami terus mengajak seluruh masyarakat agar berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk manipulasi, terutama terkait love scam,” tegasnya.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/bongkar-sindikat-judol-jaringan-internasional-omset-milyaran/

Kepolisian Resor Kota Yogyakarta membongkar dugaan sindikat love scamming atau penipuan berkedok asmara jaringan internasional yang beroperasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kepala Polresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Eva Guna Pandia menjelaskan praktik penipuan itu terbongkar setelah operasi tangkap tangan di kantor PT Altair Trans Service di Jalan Gito Gati, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, pada Senin (5/1/2026) pukul 13.00 WIB yang lalu.

“Kantor itu diduga digunakan sebagai tempat dugaan tindak pidana love scamming,” ujar Pandia saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta.

Dari hasil pemeriksaan, telah ditetapkan enam orang tersangka yang masing-masing berinisial R (35) selaku CEO atau pemilik perusahaan, H (33) sebagai HRD, P (28) dan M (28) sebagai project manager, serta V (28) dan G (22) sebagai team leader.

Altair Trans Service Cabang Yogyakarta, kata Pandia, diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja sesuai permintaan klien atau pemilik aplikasi dari China.

Menurut Pandia, dalam operasinya, penipuan itu memanfaatkan aplikasi kencan daring yang merupakan aplikasi kloningan dari aplikasi asal China bernama WOW. Para pegawai perusahaan itu dipekerjakan sebagai admin percakapan yang berperan sebagai perempuan menyesuaikan dengan negara asal korban atau pengguna.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/bareskrim-polri-sita-rp987-miliar-kasus-judi-online/

Mereka melakukan bujuk rayu agar pengguna aplikasi bersedia membeli koin atau top up guna mengirim gift yang tersedia di dalam aplikasi.

“Penggunaannya adalah warga negara asing dari beberapa negara, antara lain Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia,” ucap Pandia.

Setelan pengguna mengirim gift, mereka kemudian mengirimkan konten secara bertahap berupa foto dan video bermuatan pornografi.

“Untuk mengakses foto dan video tersebut, user atau korban harus mengirimkan gift dengan besaran tertentu,” kata Pandia.

Dari perusahaan itu, polisi menyita empat kamera pengawas (CCTV), dua router WiFi, 30 unit telepon genggam, serta 50 unit laptop yang diduga digunakan sebagai sarana tindak pidana dan di dalamnya ditemukan berbagai foto serta video bermuatan pornografi.

Pandia mejelaskan Selain barang bukti, ada 64 orang karyawan diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Yogyakarta. Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka.

photo
Polresta Yogyakarta menggelar konferensi pers untuk mengungkap praktik penipuan daring jaringan internasional bermodus love scamming yang beroperasi di wilayah Sleman, Rabu (7/1/2026). – (Wulan Intandari/ Republika)

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polresta Yogyakarta Komisaris Polisi Riski Adrian menambahkan praktik tersebut telah berlangsung hampir satu tahun. Dalam setiap shift, para admin ditargetkan mengumpulkan sedikitnya dua juta koin per bulan.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kombes-pol-sumarni-resmi-jabat-kapolres-metro-bekasi/

“Kalau dikalkulasikan, per shift bisa menghasilkan lebih dari Rp 10 miliar per bulan, dan dalam operasionalnya mereka dibagi ke dalam tiga shift,” ujar Adrian.

Adrian menyebut pendapatan bulanan pemilik PT Altair Trans Service juga berasal dari potongan gaji karyawan, dengan nilai sekitar Rp 750 ribu dari setiap karyawan per bulan. Ia menyebut total karyawan perusahaan itu mencapai 160 hingga 200 orang, sedangkan yang diamankan saat operasi tangkap tangan sebanyak 64 orang.

Polresta Yogyakarta sedang berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri serta Interpol untuk menelusuri dan memburu penyewa jasa atau klien dari PT Altair Trans Service yang diduga berada di luar negeri. “Puluhan karyawan perusahaan yang saat ini masih berstatus saksi terus didalami keterangannya,” tutur Adrian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 407 atau Pasal 492 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP, serta ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman minimal enam bulan dan paling lama 10 tahun penjara.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/polwan-gadung-datangi-kantor-polresta-tipu-kapolresta/

Dari hasil pengembangan penyidikan, sindikat ini diketahui tidak hanya beroperasi di Yogyakarta, tetapi juga memiliki cabang lain di Provinsi Lampung. Adrian memastikan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk melakukan penindakan lanjutan.

“Kita lagi koordinasi sama Polda Lampung untuk melakukan penindakan hal yang sama. Jumlah karyawannya hampir sama dengan yang di Yogya,” pungkasnya.

RED/ Wonk Alit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!