Korupsi Kepala Daerah, Kenapa Solusinya Selalu Naik Gaji?

JAKARTA, Suararadarcakrabuana.com – Terkait usulan menaikkan gaji kepala daerah kembali mengemuka di tengah banyaknya pejabat wilayah yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini, gagasan itu datang dari Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda usai menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang menyoroti masih rendahnya hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ia kemudian mengusulkan agar kepala daerah memperoleh tambahan hak keuangan yang bersumber dari 20 persen pendapatan asli daerah (PAD).

Menurutnya, penghasilan yang lebih proporsional dapat menjadi salah satu cara menekan potensi korupsi di daerah. Terlebih, besaran penghasilan yang diterima pejabat daerah kini tidak sebanding dengan beban tanggung jawab jabatan maupun tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan.

“Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp 5 sampai 6 juta rupiah, sementara cost politiknya tinggi. Dan karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional,” kata Rifqinizamy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta,  (8/7/2026).

Baca juga: https://www.suararadarcakrabuana.com/kemendagri-buka-suara-usulan-perubahan-nama-provinsi-jabar/

Lalu, benarkah persoalannya hanya berakar pada besaran gaji yang diterima? Tidak ada relevansinya Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Arman Suparman menilai, usulan menaikkan gaji kepala daerah belum tentu bisa menjadi jawaban untuk menekan praktik korupsi.

Menurut dia, tidak terdapat hubungan yang kuat maupun langsung antara besaran gaji dan insentif yang diterima kepala daerah dengan upaya pemberantasan korupsi. Korupsi yang melibatkan kepala daerah tidak boleh dipahami hanya karena rendahnya kesejahteraan pejabat.

“Kalau bicara memberantas korupsi, sebetulnya tidak ada hubungan secara kuat atau langsung dengan tingkat gaji dan juga insentif yang diperoleh kepala daerah,” kata Arman Senin (6/7/2026) kemarin.

Senada dengan Arman, Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein berpandangan usulan kenaikan gaji tidak memiliki korelasi langsung dengan perilaku koruptif.

Hal ini selaras dengan temuan Litbang KPK, yang menyebut bahwa sejatinya, perilaku korupsi turut difaktori oleh nilai integritas pejabat.

Baca juga: https://www.suararadarcakrabuana.com/fenoma-ott-bupati-tak-kunjung-berhenti/

“Sudah ada beberapa kajian-kajian yang juga dilakukan oleh teman-teman di Litbang KPK bahwa tidak ada korelasi langsung gitu, antara naiknya gaji seorang pejabat negara dengan perilaku-perilaku korupsi yang kami temukan. Modus-modusnya ya tetap tetap saja ada,” ujar dia, pekan lalu.

Masalah Sistemik Arman bilang, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah adalah persoalan sistemik. Artinya, ada banyak variabel yang mendukung tindakan koruptif selain karena besaran gaji.

“Kalau ini adalah persoalan sistemik/struktural, jadi variabel yang menjadi akar soal dari masalah ini bukan hanya soal gaji. Tapi juga banyak variabel-variabel lain yang bekerja, yang justru itu sebetulnya jadi sumber-sumber korupsinya,” jelas Arman.

Arman juga tidak sepakat jika korupsi kepala daerah semata-maya dikaitkan dengan tingginya biaya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung. Menarik ke belakang, mahalnya ongkos politik merupakan dampak dari persoalan yang lebih mendasar di hulu, seperti lemahnya kaderisasi dan rekrutmen di partai politik.

“Itu yang membuat calon-calon atau kandidat-kandidat kepala daerah itu mengeluarkan uang begitu banyak untuk mendapatkan simpati publik pada proses kandidasi itu. Karena tadi, tidak bekerjanya sistem kaderisasi dan juga rekrutmen di partai politik,” jelas dia.

Baca juga: https://www.suararadarcakrabuana.com/diduga-bocor-kpk-evaluasi-buntut-ott-langkat-dan-kuansing/

Lemah Arman menambahkan, akar persoalan lainnya terletak pada lemahnya tata kelola pemerintahan. Berbagai modus korupsi kepala daerah, seperti pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, hingga jual beli perizinan, muncul karena masih adanya celah dalam tata kelola di bidang tersebut.

Lagi-lagi kata Arman, masalahnya bukan karena kecilnya gaji kepala daerah—meski ia tidak memungkiri, aturan penggajian belum diubah sejak 26 tahun belakangan.

“Itu yang membuat kepala daerah memanfaatkan celah-celah di dalam persoalan itu, untuk meraup kepentingan pribadi, melalui perilaku korupsi,” beber Arman.

Oleh karenanya, Arman memandang menaikkan gaji kepala daerah jangan dibiarkan menjadi satu-satunya opsi. Di sisi lain ia tidak memungkiri, aturan mengenai gaji dan tunjangan kepala daerah perlu ditinjau ulang.

Pasalnya, regulasi yang mengatur hak keuangan kepala daerah tersebut sudah berlaku cukup lama sekitar 26 tahun belakangan, sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Baca juga: https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-usut-amplop-di-pertemuan-bupati-kuansing-dan-menhut-raja-juli/

“Jadi, oke, wacana ini kita buat, untuk menaikkan gaji kepala daerah. (Tapi) ini bukan untuk menjadi satu-satunya cara meredam korupsi di daerah, tapi semata-mata memenuhi jawaban bahwa apakah peraturan terkait dengan gaji termasuk di dalamnya, tunjangan-tunjangan ini perlu ditinjau kembali,” tutur Arman.

Hanya saja, lanjutnya, penyesuaian tersebut harus mempertimbangkan kemampuan keuangan negara maupun daerah. Apalagi saat ini, pemerintah pusat dan daerah masih menghadapi tekanan fiskal. Pemerintah masih memangkas besaran transfer ke daerah (TKD) untuk penghematan.

“Karena itu menurut saya memang belum saatnya untuk membicarakan itu, di tengah kondisi baik perekonomian maupun keadaan fiskal kita yang sebetulnya belum mendukung untuk mewujudkan proses penyesuaian,” kata Arman.

Direm Dulu Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah juga meminta agar usulan pemberian tambahan hak keuangan bagi kepala daerah melalui skema persentase dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak terburu-buru dibahas.

Politikus PDI-P ini bahkan meminta pembahasan mengenai tambahan hak keuangan aparatur, termasuk usulan pemberian persentase dari PAD kepada kepala daerah, ditunda terlebih dahulu.

“Ah, bernapas dulu lah. Fiskal kita, kita jaga dulu keberlangsungannya agar fiskal kita stabil, sehat, dan berkelanjutan,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Baca juga: https://www.suararadarcakrabuana.com/ketua-dpd-ppri-cirebon-raya-ucapkan-selamat-ultah-akp-shindi-al-afgani/

Fokus pemerintah saat ini seharusnya diarahkan pada upaya menjaga kredibilitas fiskal, sekaligus memastikan pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Yang terpenting sekarang bagaimana kredibilitas fiskal kita jaga, kemudian pertumbuhan ekonomi kita inklusif, tidak sekadar tumbuh, tapi kemudian yang di bawah tidak merasakan dampaknya. Maka itu yang kita kawal bersama,” ujar Said.

Wonk Alit/SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!