Masih Banyak Perusahan Beri Gaji Di Bawah UMK Cirebon 2026

CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cirebon Tahun 2026 sebesar Rp2,88 juta per bulan. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 500.15.14.172/DISNAKER tentang Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Cirebon Tahun 2026 yang diterbitkan pada 5 Januari 2026.

Penetapan UMK itu mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2026. Selain UMK, pemerintah daerah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sejumlah sektor industri strategis.

Dalam surat edaran itu dituliskan UMSK Kabupaten Cirebon 2026 berlaku bagi beberapa sektor, antara lain industri semen dan produk turunannya, industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, industri komponen sepeda motor roda 2 dan 3, pengelolaan limbah berbahaya, distribusi tenaga listrik, industri kabel listrik dan elektronik, serta industri logam, mesin, dan otomotif.

Untuk sektor industri komponen sepeda motor roda 2 dan 3, UMSK ditetapkan sebesar Rp2,88 juta per bulan, sedikit lebih tinggi dari UMK.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kdm-soroti-tragedi-maut-di-kawasan-tambang-gunung-pongkor/

Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, menyebutkan, melalui peraturan tersebut, perusahaan diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.

“Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja,” ucap Imron, Rabu (21/1/2026).

Namun, di lapangan, kebijakan upah minimum ini dinilai belum sepenuhnya dirasakan oleh buruh. Sejumlah pekerja mengaku masih menerima upah di bawah ketentuan pemerintah, terutama di sektor industri kecil dan padat karya. Seorang buruh pabrik garmen, Muhammad Taufik, menyebutkan hingga Januari 2026 masih menerima upah di bawah UMK.

“Gaji saya masih di kisaran Rp2,4 juta per bulan. Alasannya perusahaan belum mampu mengikuti UMK baru dan katanya masih menunggu penyesuaian,” ujar Taufik.

Keluhan serupa juga disampaikan buruh kontrak di sektor manufaktur komponen. Dia menyebutkan, status pekerja kontrak kerap dijadikan alasan perusahaan untuk tidak langsung menerapkan UMK.

“Kami sering diminta maklum karena kondisi perusahaan. Tapi kebutuhan hidup terus naik,” ujar Junaedi, buruh pabrik komponen.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/pemprov-jabar-evaluasi-izin-tambang-di-gunung-ciremai/

ara buruh menilai lemahnya pengawasan menjadi persoalan utama dalam penerapan UMK dan UMSK. Tanpa pengawasan ketat, kebijakan upah minimum berpotensi hanya menjadi aturan normatif di atas kertas.

Di sisi lain, pemerintah daerah berharap penetapan UMK dan UMSK 2026 dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Kabupaten Cirebon selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah industri di Jawa Barat dengan basis manufaktur, otomotif, dan pengolahan.

“Pemerintah meminta perusahaan mematuhi ketentuan upah minimum sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara buruh berharap kebijakan tersebut tidak hanya berhenti pada penetapan angka, tetapi benar-benar diawasi dan ditegakkan agar hak pekerja terpenuhi,” kata Imron.

Wonl Alit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!